News

Penyelidik KPK Jadi Saksi Fakta, Keterangan dan Buktinya Diragukan

Nama Rani Anindita Tranggani jadi sorotan dalam persidangan terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.

Rani yang dihadirkan sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai mantan Direktur Keuangan PT Artha Mega Ekadhana (ARME), rupanya menjadi penyelidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Keberadaan Rani sekarang kerja di KPK, sepertinya membuat dirinya berada dalam tekanan secara psikis, hal ini tergambar dari suara yang tidak tegas, serta berulang kali menghela nafas panjang terlebih ketika disinggung soal keuangan dan pembukuan ARME,” kata Pengacara Rafael, Junaedi Saibih di Jakarta, Jumat (29/9/2023).

Keberadaan Rani di KPK juga terlihat bahwa Rani ada peran dalam proses awal penuntutan perkara Rafael, data yang terkumpul dan tersimpan dalam penyimpan keping cakram (CD/RW) juga data yang dikumpulkan dalam satu Excel tanpa pernah kuasa hukum diberitahu kan perihal metadata yang berisikan date created dan date modified. Hal ini diperparah dengan ketiadaan alat bukti pemeriksaan forensik terhadap barang bukti digital yang dimiliki.

Selain itu, Rani juga tidak pernah kenal Yulianti Noor dan menolak data catatan keuangan perusahaan diluar dirinya untuk selama periode dirinya sebagai Direktur keuangan.

“Saksi Rani dalam persidangan tidak memberikan endorsement bahwa data yang berasal dari komputer Yulianti Noor adalah data resmi milik perusahaan PT ARME. Saksi Rani sendiri tidak mengenal Yulianti Noor,” ucap Junaedi.

Data yang ditampilkan JPU soal pengeluaran PT ARME juga menggunakan cek, sedangkan cash hanya untuk Gaji.”Saksi menyatakan apabila transaksi tidak tercatat di laporan keuangan maka tidak ada transaksi,” terang Junaedi.

Keraguan tim kuasa hukum atas bukti elektronik tidak hanya karena ketiadaan endorsement Rani atas bukti elektronik yang disita dari Yulianti Noor dalam kasus ini, akan tetapi juga diperparah dengan kualifikasi bukti digital yang tidak memenuhi syarat keandalan dan reliabilitas dari bukti digital sebagaimana amanat UU Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Bukti yang dihadirkan dalam persidangan tidak ada bukti fisik, hanya bukti elektronik yang hanya disita saja dari Yulianti Noor tanpa dilakukan uji forensik, sehingga tidak diketahui secara pasti kapan data elektronik dibuat (created date) dan diubah terakhir (last modified date),” ungkapnya.

Menurutnya, KPK melakukan pelanggaran prosedur penyitaan barang bukti di kasus Rafael. Data elektronik yang dimiliki pun diklaim tidak berkorelasi dengan perkara.

Sebagaimana yang terdapat dalam pasal 39 kuhap tentang kualifikasi barang bukti terlebih jika dilakukan terhadap barang bukti digital, dimana keandalan dan reliabilitas data tersebut menjadi prasyarat, terlebih data yang ditampilkan adalah data invoice tanpa tanda tangan direksi dan cap perusahaan. Tanpa ada neraca keuangan untuk di cocokan antara invoice sebagai masukan dan biaya sebagai pengeluaran.

“Seluruh data elektronik yang dihadirkan tidak dapat dipastikan apakah terealisasi atau tidak, termasuk perihal informasi Rafael Alun menerima dana taktis,” tegasnya.

Sebelumnya, pegawai KPK Rani Anindita Tranggani menjadi saksi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Dia dihadirkan karena pernah bekerja sebagai Direktur Keuangan di PT ARME.

“Sekarang saya di KPK,” kata Rani di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu, 27 September 2023.

PT ARME merupakan perusahaan yang diduga dipakai Rafael untuk menerima gratifikasi. Rani pernah menjabat sebagai direktur keuangan sekaligus pemegang saham secara de jure, dimana setoran modal dilakukan ayahnya yang juga bekas atasan Alun. Dalam persidangan itu kemudian Ketua Majelis Perintahkan JPU menghadirkan SK Adjie yang juga Ayahnya Rani sebagai saksi.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button