Ototekno

Peran Dewan Pers Diperkuat, Kominfo Serahkan Pembentukan Komite Publisher Rights


Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika, Nezar Patria, mengumumkan pembentukan sebuah komite independen yang bertugas untuk memastikan bahwa perusahaan platform digital memenuhi kewajiban mereka dalam mendukung praktik jurnalisme berkualitas. Inisiatif ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, yang merupakan langkah maju dalam memastikan integritas dan keadilan dalam ekosistem media digital.

Komite “Publisher Rights” akan diurus oleh Dewan Pers dan diharapkan menjadi lembaga pengawas yang independen, dengan anggota yang terdiri dari lima wakil dari Dewan Pers dan lima wakil dari unsur masyarakat, serta satu wakil dari pemerintah untuk mendukung proses administratif. Proses pemilihan anggota komite ini dilakukan oleh pemerintah, menegaskan keterlibatan dan pengawasan negara dalam menjaga kualitas jurnalisme.

“Dalam perpres itu, ada pasal yang mengatur soal komite. Komite “Publisher Rights” ini sebagai lembaga pengawas independen. Semuanya diurus oleh Dewan Pers, jadi mereka berhak untuk membentuk komite ini,” ujar Nezar dalam rilis pers yang diterima, Senin (26/2/2024).

Menurut Nezar, komite ini akan beroperasi secara independen dari perusahaan platform digital, dengan fokus pada pengawasan implementasi peraturan yang telah ditetapkan. Tugas utamanya mencakup pengawasan terhadap kinerja platform digital dalam menjalankan kewajiban mereka terhadap media massa, hingga membantu penyelesaian sengketa yang mungkin muncul.

Komite ini juga bertanggung jawab untuk menerima masukan, membuat pertimbangan, dan mengikuti dinamika perkembangan pelaksanaan peraturan, sembari memastikan bahwa semua pihak merasa diperlakukan dengan adil. Anggota komite dipilih berdasarkan kualifikasi tertentu untuk memastikan independensi dan netralitas, sambil mempertahankan pemahaman mendalam tentang bisnis berita di platform digital.

Salah satu peran penting komite adalah memfasilitasi mediasi dalam penyelesaian sengketa antara perusahaan pers dan platform digital, terutama jika terdapat ketidaksesuaian dalam pemenuhan perjanjian. 

Dewan Pers akan mengatur prosedur ini, dengan komite yang berperan dalam menangani dan merekomendasikan solusi untuk sengketa yang tidak dapat diselesaikan melalui proses internal.

“Misalnya terdapat kebijakan atau poin-poin yang tidak terpenuhi saat proses itu tengah berjalan, Dewan Pers men-set up lalu komite yang akan membuat peraturan bagaimana menangani dispute atau sengketa yang terjadi. Kalau tidak sesuai di komite, bisa direkomendasikan ke Badan Arbitrase atau yang lain,” pungkas Nezar.

 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button