Market

Perangi Stunting Kemenkeu Siapkan Insentif, BKKBN Turun Gunung

Pemerintah serius memerangi stunting atau permasalahan gizi kronis, demi menciptakan generasi muda unggulan. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) siapkan insentif bagi daerah yang berhasil menurunkan stunting.

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani mengatakan, Kemenkeu telah  menyerahkan insentif fiskal kepada daerah, baik itu provinsi, kabupaten atau kota yang berhasil menurunkan stunting secara cepat. Pada 2022 angka stunting sebesar 21,6 persen, turun ketimbang 2018 yang mencapai 30,8 persen.

“Tahun depan, kita targetkan penurunan stunting menjadi 14 persen. Ini perlu kerja sama dan sinergi dari berbagai pihak untuk menyelamatkan anak-anak balita Indonesia dari stunting,” kata  Sri Mulyani, Jakarta, dikutip Rabu (22/11/2023).

Tahun ini, anggaran untuk penurunan stunting 2023 di kementerian/lembaga dialokasikan Rp30 triliun. Per September 2023, serapan anggarannya mencapai Rp 22,5 triliun, atau 74,9 persen.

Upaya memerangi stunting menjadi fokus Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), dengan melibatkan Ikatan Penyuluh Keluarga Berencana (IPeKB) Indonesia.

Organisasi profesi yang beranggotakan 18 ribu penyuluh yang tersebar di 33 provinsi ini, terus melakukan konsolidasi untuk memperkuat percepatan penurunan stunting.

“Ikatan Penyuluh KB Indonesia adalah organisasi profesi bagi Jabatan fungsional penyuluh KB dan petugas lapangan KB. Pada 2007, IPeKB dibentuk sebagai organisasi atau wadah untuk mempersatukan Penyuluh KB dan PLKB (Petugas Lapangan Keluarga Berencana) yang tersebar ke seluruh daerah, sebagai dampak dari otonomi daerah,” kata Direktur Bina Penggerak Lini Lapangan (Linlap) BKKBN, I Made Yudhistira Dwipayama, Jakarta, dikutip Rabu (22/11/2023).

Menurut Made, BKKBN sebagai instansi pembina memayungi kedudukan IPeKB Indonesia, sebagai organisasi profesi jabatan fungsional Penyuluh KB dan PLKB melalui Peraturan BKKBN Nomor 20 Tahun 2018 tentang Organisasi Profesi Penyuluh KB.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen PNS dan Peraturan Menteri PAN RB tentang Jabatan Fungsional Penyuluh KB dan PLKB, menurut Made, dinyatakan bahwa setiap fungsional wajib memiliki satu organisasi profesi. Dan,  seluruh fungsional tersebut wajib menjadi anggota organisasi profesi tersebut.

“Saya berharap IPeKB mampu menunjukkan perannya sebagai organisasi profesi dan menjalankan mesin untuk membantu Instansi Pembina (BKKBN) dalam Pencapaian Program Bangga Kencana dan Percepatan Penurunan Stunting serta peningkatan profesionalisme dan kesejahteraan seluruh anggota,” ujar Made.

Ketua Umum IPeKB, Anita Latifah mengatakan, lembaga ini menaungi 18 ribu penyuluh KB, baik PNS, P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), dan penyuluh KB non-PNS. Setiap penyuluh memiliki rekan kerja yakni PPKBD dan sub-PPKBD (Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa)

“PPKBD jumlahnya sama dengan jumlah desa dan dan Sub PPKBD di setiap RW. Kalau desa ada sekitar 83 ribu,” kata Anita yang juga penyuluh KB di wilayah Cianjur, Jawa Barat.

Menurut Anita, agenda utama Rakernas IPeKB yang digelar 21-24 Novermber 2023 di Bekasi, Jawa Barat, adalah menyusun program kerja. Salah satunya adalah upaya memperkuat percepatan penurunan stunting.

“Program kerja IPeKB inline dengan BKKBN. Prioritasnya adalah percepatan penurunan stunting. Selain itu juga terkait dengan program Bangga Kencana seperti pencapaian TFR dan ASFR (Total Fertility Rate dan Age Specific Fertility Rate), pencapaian MKJP (Metode Kontrasepsi Jangka Panjang),” jelas Anita.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button