News

Perempuan Indonesia Raih Doktor Ushul Fikih dari Universitas Al Azhar Kairo


Perempuan asal Indonesia, Iffatul Umniati Ismail, resmi menyandang gelar doktor di bidang ilmu ushul fikih. Dia berhasil mempertahankan disertasi doktoral dengan predikat tertinggi, Summa Cum Laude, di Universitas Al Azhar Kairo, Mesir pada Minggu (25/2/2024),

Disertasinya berjudul ‘Ijtihad dan Fatwa dalam Merespons Isu-Isu Hukum Kontemporer: Kajian terhadap Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Perspektif Ilmu Ushul Fikih’ setebal 690 halaman memperoleh banyak pujian.

Dalam kajiannya terhadap fatwa-fatwa MUI, Iffatul menyebut lembaga keagamaan itu mempunyai dua kecenderungan yang terlihat bertolak belakang dalam pendekatannya terhadap sebuah permasalahan baru.

“Terkadang, MUI terlihat sangat hati-hati dan memberatkan dengan mengeluarkan fatwa haramnya beberapa jenis makanan yang biasa dikonsumsi masyarakat. Di sisi lain, MUI juga kadang tampak memudahkan atau menggampangkan ketika mengeluarkan fatwa dalam bidang medis dan pengobatan,” kata Iffatul dalam rilis KBRI Kairo pada Selasa (27/2/2024).

Dia menegaskan bahwa harus ada perbedaan antara ‘kebutuhan’ dengan ‘keadaan darurat’, seperti ketika sebuah tindakan medis dianggap sebagai kebutuhan yang diposisikan sebagai sebuah keadaan darurat, maka fatwa hanya berlaku sampai aspek kedaruratannya bisa diselesaikan.

Sementara itu para penguji yang terdiri dari para guru besar Universitas Al Azhar menyatakan kekaguman dan mengapresiasi serta menunjukkan kebanggaan atas disertasi Iffatul

“Iffatul telah menulis sebuah disertasi berkualitas tinggi yang menerapkan ilmu-ilmu klasik Al-Azhar dalam konteks modern; terkait bagaimana seharusnya kita menyikapi isu-isu kontemporer. Dan ini adalah disertasi yang harus dibaca secara luas!” ungkap Prof Dr Mahmoud Hamed Utsman, salah seorang penguji.

Prof Mahmoud juga menyarankan agar disertasi itu dapat dibuatkan versi yang ‘lebih ringan’ agar dapat dibaca masyarakat awam.

Iffatul yang juga aktif dalam beberapa jaringan aktivis perempuan ini melihat bahwa masyarakat membutuhkan penjelasan yang lebih detil mengenai hukum yang difatwakan dan tidak sekedar berbicara tentang halal atau haramnya sesuatu.

Sidang Disertasi ini dihadiri Plt. Atase Pendidikan/Koord. Fungsi Penerangan, Sosial dan Budaya KBRI Kairo Dr. Rahmat Aming Lasim dan Pelaksana Fungsi Penerangan, Sosial Budaya KBRI Kairo M. Arif Ramadhan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button