News

Periksa Bupati Muna, KPK Telusuri Aliran Uang Suap Dana PEN

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan pemeriksaan Bupati Muna, Laode Muhammad Rusman Emba dalam kasus dugaan suap pengurusan dana pinjaman PEN (Program Pemulihan Ekonomi Nasional) Daerah Kabupaten Muna di Kemendagri Tahun 2021-2022.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, total ada 15 saksi yang diperiksa baik di kantor KPK Jakarta, maupun di Polda Sulawesi Tenggara, Senin (17/7/2023). Pemeriksaan saksi tersebut, untuk mencari tau soal aliran dana suap dana PEN.

Mungkin anda suka

“Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran uang suap untuk mendapatkan dana PEN Daerah Kabupaten Muna di Kemendagri Tahun 2021 s/d 2022,” ujar Ali melalui keterangannya, Selasa (18/7/2023).

Ali mengatakan, pada pemeriksaan ini, penyidik juga mencari tau soal teknis penyerahan uang suap dana PEN kepada Bupati Muna, Rusman Emba .

“Pada beberapa pihak lainnya termasuk pihak yang ditetapkan Tersangka (Rusman Emba) dalam perkara ini,” kata Ali.

Adapun 14 saksi tersebut diantaranya yaitu Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muna 2019 – Desember 2021 / Sekda Muna sejak Januari 2022 – sekarang, Eddy; Kepala Bappeda Pemkab Muna, Sultra, La Mahi; Sekretaris Dinas PUPR merangkap Plt. Kepala Dinas PUPR Kab. Muna sejak April 2022-sekarang, Muhammad Aswan Kuasa; Eks Kepala Dinas Komunikasi Kabupaten Muna tahun 2021, Dahlan; dan Kadis Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Muna, Rehabeam Lumban Gaol.

Selain itu, Kabid Anggaran BKAD Kab. Muna sejak 2017- sekarang, La Ode Abdul Salam; ASN Fungsional perencana Ahli Madia Bappeda Kab. Muna, La Ode Hidayat; dan Staf pada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah 2019 – 2022, Wa Ode Silviyana Arifin.

Sedangkan pihak swasta turut diperiksa yaitu, Direktur Utama PT Ajizam La Dari; Iwan (swasta), Ateng (Wiraswasta); dan La Ridaka (Swasta).

Ditambah, Ajudan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kemendagri Agustus 2020-Maret 2022 Runia Pelealu; dan Kasubdit Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah Kementrian Dalam Negeri / Kasubdit Pendapatan Daerah, Yuniar Dyah Prananingrum.

Diberitakan sebelumnya, pada kasus ini, KPK telah menetapkan Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba dan satu pihak swasta sebagai tersangka. Informasi yang diterima, pihak swasta tersebut yakni, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra Kabupaten Muna, La Ode Gomberto. Mereka pun dicegah untuk berpergian ke luar negeri hingga enam bulan kedepan tepatnya Januari 2024.

Kasus yang menjerat dua tersangka itu merupakan pengembangan perkara pengurusan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Kabupaten Muna yang sebelumnya telah menjerat sejumlah pihak. Salah satunya mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochammad Ardian Noervianto.

Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di delapan kantor Dinas Pemkab dan dua kantor swasta di wilayah Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (13/7/2023).

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button