News

Periksa Dirut PT Kinda Abadi Utama, KPK Telisik Permainan Lelang Proyek di Basarnas

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalami mekanisme lelang proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas. Proses yang diikuti sejumlah perusahaan ini diduga bermuatan settingan dalam menentukan pemenangnya.

Hal ini dikorek penyidik setelah memeriksa empat saksi dalam penyidikan kasus korupsi suap proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas pada tahun 2021-2023, Senin (7/8/2023).

“Para saksi hadir dan digali pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan proses settingan untuk memenangkan perusahaan Tersangka MG (Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan) dan kawan-kawan ketika mengikuti lelang proyek di Basarnas,” kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangannya, Selasa (8/8/2023).

Adapun para saksi yang dimaksud yakni, Sekertaris Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Saripah NURSEHA; Marketing PT Kindah Abadi Utama, Tommy Setyawan; Staf PT Dirgantara Elang Sakti Eka Sejati, SURI Dayanti: dan Staf PT Dirgantara Elang Sakti Eka Sejati, Sony Santana.

Mereka juga dimintai keteranganya terkait Dana Komando (Dako) kepada Kabasarnas, Marsdya Henri Alfiandi (HA) dan Koordinator Administrasi (Koormins) Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto (ABC) sebagai uang pelicin untuk memenangkan proyek tersebut.

“Ditambah dengan dugaan adanya pemberian uang pada HA dan ABC agar proses settingan dimaksud dapat disetujui,” sambung Ali.

Diberitakan sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (25/7/2023) dengan mengamankan 11 orang. Setelah pemeriksaan lebih lanjut dan kecukupan alat bukti dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas tahun 2021-2023 ditetapkan lima orang tersangka Rabu (26/7/2023). Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya; dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil resmi ditahan rutan KPK pada saat itu.

Sedangkan, Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan (MG) baru menyerahkan diri dan ditahan pada Senin (31/8/2023).

Sementara itu, Puspom TNI pun pada Senin (31/7/2023) malam di Mabes TNI, Jakarta, resmi menetapkan dua perwira TNI, yaitu Henri Alfiandi (HA) dan Afri Budi Cahyanto (ABC) baru sebagai tersangka dan langsung ditahan di Instalasi Tahanan Militer milik Puspom TNI AU di Halim Perdanakusuma.

Adapun sejumlah proyek Basarnas dikorupsi diantaranya, pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar, pengadaan Public Safety Diving Equipment dengan nilai kontrak Rp17,4 miliar dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (tahun jamak 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp89,9 miliar. Sejumlah proyek lainya saat ini masih ditelisik oleh tim penyidik Gabungan Puspom TNI dan KPK.

Diduga selama tiga tahun terkahir, Henri dan Alfi meraup keuntungan dari uang suap sejumlah perusahaan terkait proyek Basarnas mencapai Rp 88,3 Miliar.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button