News

Periksa Enam Orang, Kejagung Arahkan Duit Rp27 Miliar jadi Pengembalian Irwan Hermawan?

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengagendakan memeriksa enam orang saksi untuk menelusuri kaitan pengembalian uang sebesar Rp27 miliar yang diterima Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Uang Rp27 miliar tersebut, diketahui dikembalikan pengacara terdakwa kasus dugaan korupsi BTS Kominfo, Maqdir Ismail.

“Pada hari ini akan dipanggil 6 orang yang terkait yang mengetahui tentang status uang itu, baik partnernya Pak Maqdir termasuk Pak IH selaku kliennya Pak Maqdir, ada 6 orang lah,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, di Kejagung, Jakarta, Jumat (18/8/2023).

Ketut mengatakan, pihaknya akan mengkonfrontir keterangan ke-enam saksi tersebut. Proses ini, sambung Ketut, untuk memperjelas status uang Rp 27 miliar atau USD 1,8 juta, yang belakangan diketahui diserahkan oleh seseorang berinisial S.

“Belum (diketahui identitas ‘S’). Makanya kita kejar, dengan hasil konfrontasi ini mudah-mudahan bisa memperjelas semuanya, baik status uangnya atau orang yang menyerahkan,” kata Ketut.

Dari situ, Kejagung akan memutuskan status hukum dari pengembalian uang tersebut. Kejagung tak menampik kemungkinan status uang itu akan diarahkan sebagai uang pengganti Irwan Hermawan dalam kasus dugaan korupsi BTS Kominfo.

“Apakah nanti itu masuk uangnya akan meringankan si IH dalam rangka pengembalian uang pengganti, atau uang yang diterima oleh IH atau uang yang lain. Ini masih kita dalami semua,” lanjut dia.

Sebelumnya Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TDPI), Petrus Selestinus, meminta Kejagung waspada terhadap tindakan yang coba dimainkan pengacara Komisaris PT Solitech Media, Irwan Hermawan, Maqdir Ismail terkait penyerahan Rp27 miliar uang korupsi proyek BTS Kominfo.

Petrus mencurigai uang itu akan didorong sebagai bentuk pengembalian kerugian negara dari Irwan, alih-alih menjadikan alat bukti terkait adanya percobaan menghalang-halangi proses penyidikan atau obstruction of justice kasus dugaan korupsi proyek BTS Kominfo.

“Di mata Penyidik dan Penuntut Umum, pengembalian uang Rp 27 miliar sebagai recovery, bisa menimbulkan persoalan hukum, karena pada saat yang sama Kejagung tengah melakukan penyidikan dan penuntutan dugaan korupsi Menara BTS 4G dan penyelidikan dugaan obstruction of justice,” ujar Petrus kepada Inilah.com, Kamis (19/7/2023).

Petrus mengatakan, sesuai dengan kesaksian Irwan Hermawan, uang Rp27 miliar itu disiapkan oleh konsorsium kepada diduga Menpora Dito Aritedjo sebagai uang untuk menghentikan perkara korupsi BTS Kominfo.

“Berdasarkan kesaksian IH, uang Rp.27 M yang menjadi obyek penyelidikan obstruction of justice di Kejagung, bersumber dari para vendor yang ia (IH) kumpulkan hingga mencapai Rp243 miliar dan sebesar Rp27 miliar diberikan kepada seseorang bernama Dito untuk menutup perkara dugaan korupsi Menara BTS 4G, yang saat itu dalam penyelidikan Kejagung,” kata Petrus.

Seperti diketahui, Rp27 miliar uang yang dikembali ke Irwan Hermawan, disebut Maqdir Ismail merupakan uang yang sempat disediakan untuk meredam proses penyidikan kasus dugaan korupsi BTS Kominfo. Namun saat diperiksa Kejagung, Maqdir menyebut Rp27 miliar itu sebagai bagian dari pengembalian uang yang diterima Irwan Hermawan dalam proyek BTS Kominfo.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button