News

Perkosa Pegawai Honorer, 2 Anak Buah Teten Masduki Masih Ngantor

Sekretaris Kementerian Koperasi UKM Arif Rahman Hakim mengaku telah memberikan sanksi kepada para pegawainya yang melakukan pemerkosaan terhadap pegawai honorer berinisial ND.

Pelaku sebanyak empat orang berinisial W, Z, MF, dan N adalah para pegawai yang bekerja di Kemenkop UKM, di mana Teten Masduki sebagai Menteri Koperasi dan UKM. Berdasarkan data yang tercatat, W merupakan PNS dari golongan 2C, Z berstatus sebagai CPNS, sedangkan MF dan N adalah pegawai atau tenaga honorer.

Arif menegaskan pihaknya sudah memberikan hukuman kepada para pelaku yakni pemutusan kontrak kepada Z dan N. Namun dua pelaku lainnya W dan MF masih bekerja.

“Yang bersangkutan (W) dijatuhi hukuman berat, yakni penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama satu tahun,” ungkap Arif.

Lebih lanjut, Arif mengatakan pihaknya akan menunggu proses hukum di kepolisian untuk meninjau lebih lanjut hukuman terhadap para pelaku.

Sebelumnya diberitakan, seorang perempuan yang bekerja sebagai pegawai honorer di Kemenkop UKM mengaku diperkosa oleh empat rekan kerjanya. Korban kemudian dipaksa untuk menikahi salah satu pelaku pemerkosaan.

Namun, pernikahan hanya sesaat karena dilakukan hanya untuk membebaskan para pelaku dari penjara.

Keluarga korban dikabarkan menginginkan kasus ini diselesaikan dengan jalur hukum karena korban dipaksa menikahi salah satu pelaku dan ditinggalkan begitu saja.

Keluarga korban menilai polisi dan Kemenkop UKM justru berpihak kepada para pelaku, bukan melindungi korban.

Peristiwa tersebut terjadi ketika korban dan para pelaku melakukan rapat di luar kantor pada 6 Desember 2019 lalu. Di saat itulah korban diperkosa di sebuah hotel di kawasan Bogor, Jawa Barat.

Kemudian korban melapor ke Polresta Bogor Kota dan melakukan visum di rumah sakit atas rekomendasi kepolisian, hingga akhirnya empat pelaku ditangkap.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button