News

Perludem: Evaluasi Sistem Pemilu Seharusnya di DPR, Bukan MK

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) memaparkan dampak yang ditimbulkan apabila Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sistem yang harus digunakan dalam pemilu. Menurut Peneliti Perludem Kahfi Adlan Hafiz, jika MK memutuskan hal itu artinya menutup peluang diskusi untuk mengevaluasi sistem pemilu yang sudah diterapkan di Indonesia.

“Misalnya ada satu sistem pemilu yang dianggap konstitusional. Ini bisa ditafsirkan juga bahwa sistem-sistem pemilu lainnya tidak konstitusional. Dan akhirnya tidak memiliki peluang untuk dibahas juga di dalam diskursus-diskursus sistem pemilu yang ada di Indonesia. Padahal kita sendiri sebetulnya kan ingin agar tentu kita mendukung bahwa harus ada evaluasi sistem Pemilu yang sudah kita terapkan,” ujar kata Kahfi di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (31/5/2023).

Pernyataan Kahfi terkait kontroversi yang mengiringi langkah Mahkamah Konstitusi (MK) menyidangkan gugatan uji materi mengenai ketentutan sistem pemilu proporsional terbuka yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Apabila MK mengabulkan gugatan tersebut, sistem pemungutan suara dalam Pemilu 2024 diubah menjadi sistem proporsional tertutup sehingga pemilih mencoblos logo partai, bukan lagi nama calon legislatif (caleg).

Kahfi menjelaskan, evaluasi menyangkut sistem pemilu sepatutnya dilakukan di tingkat legislatif yakni DPR, bukan MK.

“Yang ingin kita dorong adalah bahwa evaluasi pembenahan, perbaikan, dam diskusi-diskusi soal sistem pemilu yang sudah kita terapkan ini, ini pembahasannya di forum legislasi, pembahasannya antara para pembentuk undang-undang,” ucap dia.

“Karena kita tidak melihat isu konstitusionalitas di sini, di pilihan sistem pemilu. Karena di dalam UUD 1945 misalnya tidak di-mention sistem pemilu mana yang harus kita pilih untuk memilih anggota DPR maupun DPRD kita,” ujar Kahfi menambahkan.

Sebelumnya, Kahfi mewakili Perludem menyerahkan berkas kesimpulan sebagai pihak terkait ke MK. Penyerahan kesimpulan ini menyangkut uji materi mengenai ketentutan sistem pemilu proporsional terbuka yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Kahfi menjelaskan, Perludem menyerahkan berkas tersebut sesuai instruksi hakim pada sidang pembacaan penyampaian pendapat dari pihak terkait, Selasa lalu (23/5/2023). Ia mengungkapkan, dalam kesimpulannya Perludem menilai sistem proposional tertutup sangat membahayakan bagi jalannya pemilu dan demokrasi.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button