News

Pesan Bharada E untuk Tunangannya: Tunggulah Aku Jalani Proses Ini

Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E meminta maaf kepada beberapa pihak, termasuk tunangannya karena harus menunda pernikahan.

Hal itu disampaikan Richard saat membaca pleidoi atau nota pembelaan dalam kelanjutan sidang pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

“Walaupun sulit diucapkan tapi saya berterima kasih atas kesabaran, cinta kasih dan perhatianmu, kalaupun kamu harus menunggu, tunggulah saya menjalani proses hukum ini,” kata Richard di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).

“Kalaupun lama, saya tidak akan egois dengan memaksa kamu menunggu saya, saya ikhlas apapun keputusan mu, karena bahagiamu adalah bahagiaku juga,” tambah dia.

Selain itu, Richard juga menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga Brigadir J dan kedua orang tuanya. Kemudian, dia meminta maaf juga kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan para penyidik dalam institusi Polri yang menangani perkara ini.

Dalam sidang sebelumnya, Richard dituntut jaksa 12 tahun penjara di kasus ini. Jaksa menyatakan Richard melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP,” kata jaksa.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button