News

Pesan Mensos ke KPU: Fasilitas untuk Pemilih Disabilitas Harus Diakomodasi

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI diingatkan mengakomodasi secara maksimal fasilitas bagi warga dengan disabilitas yang akan memilih pada Pemilu Serentak 2024. Tujuannya, agar pemilih dari kalangan disabilitas tetap bisa menggunakan hak pilihnya saat pemungutan suara digelar.

“Kami hanya meminta karena kami bukan penyelenggara,” kata Menteri Sosial RI Tri Rismaharini di Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (24/11/2023).

Pemilih dengan disabilitas yaitu seseorang dengan keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama sehingga mengalami hambatan dan kesulitan dalam berinteraksi

Risma menjelaskan, permintaan fasilitas pemilih dengan disabilitas itu antara lain menyangkut surat suara dengan huruf braille. Namun, kata Risma lagi, huruf braille itu hanya bisa dimengerti oleh penyandang disabilitas yang sekolah dan belajar huruf tersebut.

“Meskipun yang tidak sekolah itu bisa mendengar, akan tetapi untuk kertas suara pileg cukup rumit dimengerti oleh mereka. Karena sangat banyak yang harus mereka urusi,” ujar Risma.

Lebih lanjut, Risma turut mengemukakan soal perlu adanya pemandu bagi pemilih disabilitas saat pemungutan suara berlangsung. Oleh karena itu, mantan Wali Kota Surabaya ini mengingatkan kembali agar lembaga penyelenggara pemilu meningkatkan perhatian terhadap pemilih disabilitas.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button