News

Pindah Parpol, KPU Akan Periksa Berkas Pencalegan Dedi Mulyadi

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memeriksa pengajuan Dedi Mulyadi sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) dari Partai Gerindra dan Golkar.. Pemeriksaan ini KPU lakukan untuk memastikan Dedi Mulyadi tidak menjadi caleg didua parpol sekaligus yakni Golkar dan Gerindra.

Anggota KPU RI, Idham Holik menjelaskan pengecekan kegandaan bacaleg akan dilakukan melalui proses verifikasi administrasi pada 15 Mei hingga 23 Juni 2023.

Mungkin anda suka

“Dalam partai politik mengajukan daftar bakal calon legislatif, partai politik dilarang mengajukan nama bakal calon legislatif yang berpotensi ganda,” kata Idham kepada wartawan, Jakarta, Senin (15/5/2023).

Lebih lanjut, dia menambahkan hal ini diatur di dalam Pasal 240 ayat 1 huruf o dan p UU No. 7 Tahun 2017 juncto Pasal 11 ayat 1 huruf o dan p dan Pasal 12 ayat 1 huruf b angka 5 Peraturan KPU No. 10 Tahun 2023.

Dalam aturan tersebut, bakal calon legislatif hanya dicalonkan oleh satu partai politik peserta pemilu untuk satu lembaga perwakilan di satu dapil.

Dengan begitu, bila seorang bacaleg ingin maju di pileg dengan kendaraan parpol yang berbeda, wajib menyerahkan pengunduran diri kepada parpol sebelumnya.

Sementara itu, Idham mengatakan hasil verifikasi administrasi dan kegandaan terhadap bacaleg akan disampaikan KPU pada 24 hingga 25 Juni 2023.

“Terkait hal ini, silahkan dapat dikonfirmasi ke partai-partai terkait. Nanti pasca tanggal 24-25 Juni 2023, KPU akan menyampaikan hasil verifikasi administrasi kebenaran dan kegandaan bakal calon kepada partai politik pengaju daftar bakal calon,” jelas dia

Idham menambahkan jika berdasarkan hasil klarifikasi, yang bersangkutan belum mengundurkan diri maka bakal calon itu akan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

“Jika memang benar yang bersangkutan belum mengundurkan diri dari status keanggotaan partai politik yang lama atau melanggar ketentuan Pasal 16 Peraturan KPU No. 10 Tahun 2023, maka bakal calon tersebut akan dinyatakan TMS,” tutup Idham.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button