Market

PLN Nilai Kenaikan Tarif Listrik Pelanggan 3.500 VA ke Atas Sudah Tepat

PT PLN (Persero) menilai kenaikan tarif listrik untuk golongan pelanggan 3.500 VA ke atas sudah adalah keputusan yang tepat. Sebab pelanggan 3.500 VA adalah termasuk golongan pelanggan yang mampu yang tidak berhak menerima subsidi.

“Para pelanggan daya 3.500 VA ke atas ini adalah keluarga mampu dan sedikit jumlahnya. Kami mengapresiasi langkah pemerintah untuk tetap melindungi rakyat, menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli,” ujar Direktur Utama PT PLN Darmawan Prasodjo, Senin (13/6/2022).

Dia menjelaskan, sejak 2017 pemerintah dalam hal ini PLN belum pernah menaikkan tarif listrik untuk semua golongan pelanggan. Namun dengan kondisi global yang ada saat ini membuat pemerintah harus melakukan beberapa penyesuaian tarif.

Selama ini pemerintah telah menggelontorkan subsidi listrik sebesar Rp243,3 triliun dan kompensasi Rp94,17 triliun sejak 2017 sampai dengan 2021. Namun selama itu, kelompok masyarakat mampu, yaitu pelanggan rumah tangga golongan 3.500 VA ke atas juga menerima bantuan pemerintah tersebut.

Setidaknya, total kompensasi untuk kategori pelanggan mampu pada periode 2017–2021 mencapai Rp4 triliun.

“Pada tahun ini, kita menghadapi gejolak global yang mengakibatkan kenaikan biaya pokok penyediaan (BPP) listrik. Setiap kenaikan harga minyak mentah Indonesia (ICP) sebesar 1 dolar AS berakibat kenaikan BPP Rp500 miliar sehingga pada 2022 diproyeksikan pemerintah menyiapkan kompensasi sebesar Rp65,9 triliun,” kata Darmawan.

Oleh karena itu, dia menilai kebijakan penyesuaian tarif listrik, yang berlaku per 1 Juli 2022, sebagai langkah yang tepat.

Dengan kebijakan baru ini, pelanggan rumah tangga golongan R2 berdaya 3.500 VA – 5.500 VA, dan pelanggan golongan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas, mengalami kenaikan tarif listrik dari Rp1.444,7 per kilowatt hour (kWh) menjadi Rp1.699,53 per kWh.

Pelanggan kelompok pemerintah P1 dengan daya 6.600 VA sampai dengan 200 kVA, dan P3 tarifnya juga naik dari Rp1.444,7 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh.

Kemudian, pelanggan dari kelompok pemerintah P2 dengan daya di atas 200 kVA juga mengalami kenaikan tarif dari Rp1.114,74 kWh menjadi Rp1.522,88 per kWh.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button