News

Polda DIY Sudah Lakukan Penyelidikan Soal Kasus Ade Armando

Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sudah melakukan penyelidikan dalam kasus kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Ade Armando terkait dugaan penyebaran ujaran kebencian soal tudingan dinasti politik di DIY.

Polda DIY menerima laporan soal Ade Armando dari Prihadi Beni Waluyo selaku koordinator Aliansi Masyarakat Jogja Istimewa. Laporan ini sudah masuk pada Rabu (6/12/2023) lalu.

Mungkin anda suka

“Sudah penyelidikan,” kata Kasubbid Penmas Bid Humas Polda DIY AKBP Verena SW seperti dikutip, Jumat (7/12/2023).

Namun, Verena masih belum mau menjelaskan langkah-langkah selanjutnya yang akan pihaknya lakukan terkait penyelidikan laporan soal Ade Armando.

“Nanti akan di-update jika sudah ada perkembangan,” kata Verena.

Sebelumnya, Ade Armando dilaporkan atas tuduhan penyebaran ujaran kebencian sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat 2 UU ITE. Laporan ini muncul buntut dari pernyataan Ade Armando yang menyebut DIY sebagai perwujudan politik dinasti.

Tak hanya Aliansi Masyarakat Jogja Istimewa, Ade juga dilaporkan oleh Lurah Karangwuni, Kulon Progo bernama Anwar Musadad ke Polda DIY pada Kamis (7/12/2023).

Dalam pelaporan itu, Anwar turut didampingi Paguyuban Masyarakat Ngayogyakarta Untuk Sinambungan Keistimewaan (Paman Usman) yang sempat menggeruduk Kantor DPW PSI DIY, Senin (4/12/2023).

Dia mengatakan pihaknya membuat laporan ke polisi karena sakit hati atas ucapan Ade Armando yang menuding DIY sebagai manifestasi dinasti politik sesungguhnya. Ia mengatakan dirinya selaku lurah dengan peran pemangku keistimewaan merasa tak terima.

“Biar semua paham bahwa kita juga negara hukum, boleh berpendapat tapi juga paham risikonya dan mungkin untuk pembelajaran yang lain agar berhati-hati agar kelanjutan tidak ada si A (Ade Armando) yang lain lagi,” kata Anwar ditemui usai membuat laporan di SPKT Polda DIY, Sleman.

Mustafa selaku kuasa hukum Anwar menjelaskan pihaknya melaporkan Ade atas dugaan pidana kejahatan ITE UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 (1) dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 UU ITE Jo Pasal 160, 309, 390, dan 243 KUHP.

Laporan polisi terhadap Ade ini buntut dari sindirannya terhadap aksi BEM UI, UGM, dan sejumlah BEM lain yang salah satunya mengkritik praktik politik dinasti menjelang Pilpres 2024.

Ade terutama menyoroti kaos yang mereka gunakan bertuliskan ‘republik rasa dinasti’. Dia merasa ironis dengan aksi tersebut, sebab menurutnya politik dinasti sesungguhnya justru berada di DIY yang menjadi lokasi aksi mereka.

“Ini ironis sekali, karena mereka justru sedang berada di sebuah wilayah yang jelas-jelas menjalankan politik dinasti dan mereka diam saja,” kata Ade dalam cuitannya, Sabtu (2/12/2023).

“Anak-anak BEM ini harus tahu dong, kalau mau melawan politik dinasti, ya politik dinasti sesungguhnya adalah DIY. Gubernurnya tidak dipilih melalui pemilu,” imbuhnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button