News

Polda Metro Bekuk Kawanan Perampok Nasabah, Ditangkap saat Nikahan Anak

Subdit Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap empat kawanan pencurian spesialis nasabah bank di Bekasi.

Salah satu tersangka, ditangkap tim Resmob saat sedang mengadakan pesta pernikahan anaknya di Ciawi, Bogor.

“Ada empat tersangka yang berhasil kita amankan pada Kamis (16/3/2023) sekitar pukul 01.00 WIB. Salah satu pelaku (IZ) ditangkap pada saat acara nikahan anaknya di Ciawi, Jawa Barat,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (21/3/2023).

Empat tersangka tersebut berinisial PH (35), M (32), WD (37), dan IZ (39) merupakan para residivis yang sudah bermain di sejumlah wilayah mulai dari Lampung, Jawa Barat dan Tangerang. Trunoyudo menambahkan, tim masih dilapangan untuk memburu 2 pelaku yang masih buron.

“Modus tersangka yaitu membuntuti korban, jika keadaan sepi para tersangka langsung melakukan perampasan dengan kekerasan,” terangnya.

Semetnara barang bukti yang berhasil disita yakni sebuah senjata tajam berjenis parang, sebuah ponsel dan satu kendaraan roda dua milik tersangka.

Sebelumnya, para komplotan tersebut beraksi di Jalan Nusantara Raya RW 09, Kelurahan Aren Jaya, Perum 3 Bulak Kapal, Bekasi Timur, Kota Bekasi, pada Jumat (3/3/2023) sekitar pukul 14.30 WIB.

Korban pencurian berinisial LZ (62), bersama anaknya mengalami kerugian hingga Rp84 juta dan luka patah tulang rusuk akibat ditendang oleh salah satu tersangka.

“Korban yang sedang memarkir mobilnya diikuti oleh dua tersangka kemudian dihampiri dan langsung merampas tas korban dengan kekerasan, lalu melarikan diri,” katanya.

Para tersangka tersebut mempunyai perannya masing-masing, PH sebagai eksekutor, M memantau situasi sekitar TKP, kemudian WD berperan mencari target di dalam bank dan IZ sebagai pemantau situasi TKP dan informasi dari WD.

Keempatnya kini dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pidana dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button