News

Polda Metro Jaya Ultimatum Firli Bahuri, Kalau Mangkir Lagi Bakal Dijemput Paksa


Polda Metro Jaya ultimatum Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri untuk memenuhi panggilan penyidikan terkait kasus dugaan pemerasan.

Firli yang sudah berstatus tersangka kasus pemerasan terhadap Eks Menteri Syahrul Yasin Limpo (SYL) sudah dijadwalkan akan kembali diperiksa setelah kembali mangkir pada pemeriksaan Kamis (21/12/2023) kemarin.

“Tim penyidik akan siapkan surat perintah membawa apabila tersangka FB kembali tidak hadir untuk penuhi panggilan ke-2 terhadap tersangka tersebut,” ujar Ade kepada wartawan, Jakarta, Jumat (22/12/2023).

“Nanti kita update kalo ada konfirmasi,” sambungnya.

Firli memilih menghadiri pemeriksaan di Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada Kamis kemarin dibanding memenuhi panggilan penyidikan polisi soal kasus pemerasan.

Polda Metro menilai alasan Firli tidak hadir ke pemeriksaan kasus pemerasan tidak wajar. Polda akhirnya kembali melayangkan surat panggilan penyidikan terhadap Firli tertanggal 27 Desember 2023.

Diketahui, Firli telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pemerasan dan gratifikasi.

Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button