News

Polda Sumut Bongkar Sindikat Penambang Bitcoin Ilegal, Curi Listrik PLN Rp14,4 M


Jajaran Polda Sumatera Utara melakukan operasi besar-besaran dalam membongkar kasus pencurian listrik yang terjadi di 10 lokasi berbeda. Pencurian ini unik karena listrik yang dicuri digunakan khusus untuk penambangan bitcoin. Kapolda Sumut, Irjen. Pol. Agung Setya Imam Effendi, mengungkapkan bahwa aksi ini berhasil dihentikan pada hari Minggu (24/12/23) di Jalan Ringroad, Kecamatan Medan Sunggal.

Operasi yang dimulai sejak Jumat lalu ini, menghasilkan penangkapan 26 orang yang diduga kuat terlibat dalam sindikat pencurian listrik. Kapolda menjelaskan, modus pencurian dilakukan dengan cara yang terencana dan rapi, di mana listrik diambil langsung dari tiang PLN, bukan melalui meteran resmi.

“Kami menemukan bahwa listrik yang dicuri dialirkan langsung dari tiang dan bukan melalui alur resmi PLN,” ujar Irjen. Pol. Agung Setya Imam Effendi mengutip laman resmi media Polri, Selasa (26/12/2023). 

Menurutnya, aksi ini diperkirakan telah berjalan selama enam bulan terakhir.

Dari 10 lokasi tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti yang melimpah, termasuk 1.314 unit mesin bitcoin, 440 meter kabel listrik, serta 11 unit CPU komputer. 

Kapolda Sumut mengungkapkan, kerugian yang ditimbulkan dari aksi pencurian listrik ini diperkirakan mencapai Rp14,4 miliar.

Belum ada perincian lebih lanjut mengenai peran dan status hukum dari 26 orang yang ditangkap. 

“Kita akan mengonstruksikan hukumnya dan menentukan nanti siapa tersangkanya setelah bukti-bukti dan pemeriksaan selesai,” jelas Kapolda Sumut.

Irjen. Pol. Agung Setya Imam Effendi juga menekankan pentingnya mengikuti aturan penggunaan listrik PLN untuk kegiatan industri dan usaha. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha agar tidak melakukan pencurian listrik, yang dapat merugikan banyak pihak dan mengganggu ketertiban umum.

“Tindak Pidana setiap orang yg menggunakan tenaga listrik yg bukan haknya secara melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 51 ayat 3 UU RI no 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, subsider pasal 363, 362 KUHPidana,” tegas Kapolda.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button