News

Polemik RUU Sisdiknas, Waketum MUI: Madrasah Lebih Dulu Ada dari Sekolah

Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) KH Marsudi Syuhud memberi pernyataan terkait hilangnya nama Madrasah dalam draft Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Mantan Ketua PBNU itu bersikeras, penyebutan sekolah Islam seharusnya tetap ada, mengingat Madrasah lebih dulu hadir ketimbang Sekolah Negeri.

“Jika alasannya tak lekang oleh waktu jadi alasan tak ditulisnya Madrasah dan Pondok Pesantren. Sebetulnya sebelum ada sekolahan, sebelum ada sekolahan di Republik Indonesia. Madrasah dan Pesantren itu sudah lebih dulu ada dari zaman Belanda,” tegas KH. Marsudi Syuhud dalam perbincangan virtual melalui video Youtube tvOneNews dikutip, Senin (28/3/22).

“Yang termasuk memerdekakan Republik ini adalah orang-orang dari Pesantren dan Madrasah. Maka jika ditulis lebih jelas (dalam RUU Sisdiknas) itu lebih tepat,” tambahnya.

Marsudi Syuhud juga menyayangkan jika nantinya Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) bersikeras memasukkan RUU Sisdiknas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas pada Mei 2022 nanti.

Mengingat, perkara penyebutan Madrasah yang dianggap sepela ini justru menimbulkan gonjang-ganjing yang seakan meanak tirikan Madrasah dan sekolah Islam lainnya.

“Apa beratnya menyebut nama Madrasah di situ (RUU Sisdiknas). Paling hanya lima kata, itu aja kok berat. Kok hanya pada keterangan saja, berat sekali rasanya menyebut kalimat-kalimat itu,” pungkas Marsudi Syuhud.

Sebelumnya, Kemendikbud Ristek melalui Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BKSAP), Anindito Aditomo sudah meluruskan terkait perkara penyebutan Madrasah di draft RUU Sisdiknas.

Bahkan, Anindito Aditomo atau dikenal Nino sudah memberi keterangan akan mendengarkan masukan dari berbagai pihak dan memberikan kepastian bahwa penyebutan Madrasah tetap akan disebut secara eksplisit dalam RUU Sisdiknas.

“Kami mendengarkan kekhawatiran ini dan kami juga memahami kenapa timbul polemik ini. Kami juga akan meluruskan penafsiran yang kurang tepat. Pengantar pada RUU Sisdiknas sudah sepakat akan kami ganti dan memasukkan penjelasan secara eksplisit bahwa Madrasah bagian dari jalur pendidikan formal di RUU Sisdiknas,” tukas Nino.

 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button