News

Polisi Agendakan Pemeriksaan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Kasus Firli Bahuri


Polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap wakil ketua KPK Alexander Marwata terkait kasus pemerasan dan gratifikasi oleh Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri. Alex diperiksa sebagai saksi.

Hal itu dikonfirmasi oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. Ramadhan mengatakan pemeriksaan dijadwalkan pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan dilakukan atas permintaan Firli Bahuri.

“Iya benar sebagai saksi. (Pemeriksaan) atas permintaan pak FB,” ujar Ramadhan kepada wartawan, Jakarta, Kamis (14/12/2023).

Lebih lanjut, Ramadhan belum mengetahui pasti apakah Alex akan hadir dalam pemeriksaan tersebut. Dia juga meminta untuk lebih mendetail ditanyakan kepada Polda Metro Jaya.

“Kita tunggu saja. Lebih detail terkait pemeriksaan silakan ditanyakan ke Polda Metro Jaya sebagai yang menangani kasus tersebut,” katanya.

Diketahui, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengungkap berdasarkan hasil gelar perkara pada Rabu (22/11/2023), menemukan bukti kuat bahwa Firli telah melakukan pemerasan atau penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara.

“Berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada Rabu tanggal 22 November 2023 sekitar pukul 19.00 WIB bertempat di rumah gelar pekara Ditreskimsus Polda Metro Jaya telah dilaksanakan gelar perkara, dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Ade kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/11/2023) malam.

Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button