News

Polisi Rampungkan Pemeriksaan, Aiman Dicecar 60 Pertanyaan

Polisi telah rampung melakukan pemeriksaan terhadap Juru bicara (jubir) Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono terkait kasus pernyataan polisi tak netral.

Dalam pemeriksaan tersebut, Aiman mengaku dicecar sebanyak 60 pertanyaan. “Jadi berita acara klarifikasi sudah saya jawab, ada sekitar 60 pertanyaan,” ujar Aiman kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakar, Selasa (5/12/2023).

Aiman mengaku, dalam pemeriksaan dirinya juga menyerahkan beberapa bukti terkait pernyataannya tersebut kepada penyidik. Namun, dia tidak merinci apa saja bukti yang diserahkan.

“Saya hadir hari ini membuktikan bahwa pernyataan yang saya sampaikan tidak berdiri sendiri, tapi juga ada berkas-berkas yang juga mendukung dari pernyataan saya dan saya sudah serahkan sepenuhnya ke tim hukum dan tadi sebagian bukti sudah diserahkan ke penyelidik,” katanya.

Menambahkan, kuasa hukum Aiman, Ronny Talapessy menjelaskan kliennya dicecar seputar pernyataannya pada acara konferensi pers di TPN Ganjar-Mahfud pada 11 November 2023.

“Mungkin nambahin kali ya apa yang disampaikan oleh mas Aiman dalam proses pemeriksaan yang pada intinya adalah kita sampaikan yang berkaitan, yanh berhubungan dengan pernyataan mas Aiman pada waktu itu,” kata Rony.

Rony mengklaim bahwa pernyataan Aiman saat itu tidak bermaksud untuk merendahkan institusi manapun. Menurutnya, saat itu Aiman murni berbicara soal demokrasi.

“Yang pada intinya adalah kita pengen bilang itu bukan bagian dari hoaks apalagi ada intensi atau niat untuk mencemarkan nama baik atau lembaga maupun perorangan. Jadi itu murni bicara soal upaya untuk menjaga proses demokrasi bisa berjalan dengan baik,” pungkasnya.

Diketahui, sebelum menjalani pemeriksaan, Aiman sempat menyebut ada yang janggal dari perkara yang ia hadapi saat ini. Salah satunya, Aiman mempersoalkan kenapa dirinya sampai dilaporkan oleh enam pihak sekaligus di hari yang sama.

Aiman melanjutkan, kejanggalan lainnya yaitu bahwa ia dianggap telah menyebarkan ujaran kebencian. “Yang kedua saya dilaporkan atas ujaran kebencian yang terkait dengan SARA suku agama ras dan antaragolongan yang ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara. Tentu hal ini menjadi pertanyaan ada apa ini semua,” katanya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button