News

Polisi Tangkap 3 Teman Mustopa Si Penembak Kantor MUI Terkait Airsoft Gun

Polda Metro Jaya mengamankan tiga orang terkait jual-beli senjata Airsoft Gun yang digunakan Mustopa (60) menembaki kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jakarta Pusat.

Dirkrimum Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan tiga orang yang ditangkap tersebut adalah D, N dan H. Ketiganya ditangkap di Lampung dan langsung dibawa ke Polda Metro Jaya setelah menelusuri asal usul senjata tersebut.”Terhadap senjata ini deliknya berbeda. Kami sudah amankan tiga orang dari Lampung, sekarang dalam proses pemeriksaan,” ujar Hengki di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/5/2023).

“Dan dalam waktu dekat mungkin akan kita tingkatkan sebagai tersangka,” sambungnya.

Hengki menegaskan bahwa senjata tersebut tidak terkait dengan tindak pidana penyerangannya, namun dugaan tindak pidana senjata.

“Karena memang ini ternyata ini sudah sering menjual beli senjata di Lampung sana. Salah satunya atas nama inisial H ini, yang profesinya ada dari polisi kehutanan, kemudian guru honorer, dan swasta,” tandasnya.

Mustopa diketahui membeli senjata jenis airsoft gun dari H seharga Rp5,5 juta. Senjata itu kemudian digunakan untuk meneror Kantor Pusat MUI hingga menyebabkan sejumlah orang luka.

Sebelumnya, penembakan terjadi di Kantor MUI, Jakarta Pusat, Selasa (2/5/2023) pukul 10:30 WIB oleh pelaku yang diketahui bernama Mustopa (60). Pelaku menembakkan ke arah gedung dan mengenai kaca pintu masuk dan bahkan dua orang pegawai mengalami luka-luka.

Anehnya, pelaku justru tewas usai melakukan aksi penembakan. Namun pihak kepolisian masih belum membeberkan penyebab tewasnya pria asal Lampung tersebut.

Usai kejadian, polisi menemukan KTP bernama Mustopa NR, pria kelahiran Sukajaya, Lampung 9 April 1963. Dalam KTP juga tertera pelaku bertempat tinggal di RT 06 RW 02 Sukajaya, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, Lampung.

Selain identitas milik pelaku, polisi juga menemukan sejumlah barang-barang dari dalam tas pelaku seperti buku rekening, beberapa lembar surat, serta obat-obatan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button