News

Polisi Tangkap Tersangka Pembuat Uang Palsu di Palembang

Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) menangkap seorang tersangka pelaku kasus pembuatan uang palsu di Kota Palembang, Sumatera Selatan.

Kepala Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika, di Palembang, Jumat (18/11/2022), mengatakan bahwa tersangka pelaku adalah seorang pria berisial EP (36), warga Sako, Palembang.

Penangkapan itu berawal dari adanya aduan masyarakat terkait adanya dugaan aktivitas pembuatan uang palsu di kawasan Kelurahan Sukajaya.

Operasi penangkapan tersebut ditindaklanjuti oleh personel Unit 5 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan. Polisi berhasil menangkap tersangka EP di rumah kontrakannya pada Rabu (16/11/2022) malam sekitar pukul 21.00 WIB.

“Tersangka diringkus beserta beberapa barang bukti (uang palsu), yang bersangkutan menjalani proses penyelidikan di Mapolda,” kata Agus, didampingi Kepala Unit 5 Subdit III AKP Ikang A Putra.

Adapun barang bukti yang disita polisi di antaranya satu unit printer merk Epson, dua unit ponsel, empat rim kertas ukuran F4 bahan baku uang palsu.

Kemudian uang palsunya sendiri senilai Rp770 ribu, yang terdiri dari dua lembar pecahan Rp100 ribu, enam lembar pecahan Rp50 ribu, 27 lembar pecahan Rp10 ribu.

Agus menyatakan, kepada polisi tersangka mengaku membuat uang rupiah palsu tersebut sejak satu bulan terakhir lantaran desakan perekonomian yang bersangkutan seorang pengangguran.

Tersangka membuat uang palsu tersebut berdasarkan keahlian menggunakan perangkat elektronik dan seni editing yang dipelajarinya sendiri.

Diketahui uang palsu hasil cetakan tersangka secara sepintas cukup menyerupai uang asli pada umumnya hanya saja cenderung buram lantaran yang bersangkutan menyemprotkan cat warna emas supaya tampak berkilau.

“Selain membuat, tragisnya tersangka juga mengedarkan, total sebanyak Rp5,2 juta. Dari uang itu tersangka sempat membeli satu buah ponsel,” ujar Agus.

Penyidik kepolisian masih mendalami kasus tersebut seraya mengimbau masyarakat untuk melapor ke kepolisian bila mendapati peredaran uang palsu.

Atas perbuatannya, tersangka EP dijerat dengan Pasal 244 KUHP dan Undang-undang nomor 7 Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button