News

Polisi Temukan Fakta Baru Kasus KDRT Depok, Suami Terancam Hukuman Tambahan

Polda Metro Jaya masih terus melakukan penyidikan atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Depok dengan pasangan suami istri (pasutri) yang ditetapkan sebagai tersangka.

Hasilnya, polisi mengungkap ternyata sang suami telah melakukan 6 kali KDRT terhadap sang istri. Pengembangan ini dilakukan dengan cara investigasi bersama sejumlah tim ahli.

“Kami temukan fakta baru, ternyata penganiayaan terhadap sang istri sudah terjadi, ini yang cukup parah terjadi 6 kali. Di tahun 2014, 2016 dua kali, 2021, 2022, dan 2023,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (9/6/2023).

Lebih lanjut, Hengki mengatakan kini timnya tengah melakukan penyelidikan di Palembang. Lantaran sang istri, Balqis diketahui pernah berobat dan dirawat di salah satu rumah sakit di kota tersebut usai mengalami KDRT.

“Saat ini tim kami sedang menuju ke Palembang karena saat di Palembang sempat dirawat (Balqis) di salah satu RS,” lanjutnya.

Hengki menegaskan, pihaknya membuka opsi adanya ada ancaman penambahan hukuman bagi sang suami. Alasannya perbuatan yang dilakukan masuk dalam perbuatan berlanjut voortgezette handeling Pasal 64 KUHP.

“Ini berpotensi menambah ancaman pidana terhadap pelaku dalam hal ini sang suami kurang lebih sepertiga dari pada ancaman hukuman yang ada,” katanya.

Meski demikian, pihaknya mengatakan bahwa sampai saat ini status keduanya masih sebagai tersangka. Polisi dipastikan bekerja sama dengan mitra-mitra yang ahli di bidang-bidangnya.

“Namun percaya, objektifitas dari penyidikan kami, diawasi mitra kami juga, komnas perempuan dan sebagainya. Jadi kolaborasi inter profesi, sehingga kita tetap berlanjut, kita buat timsus (tim khusus) untuk penanganan laporan ini. Sehingga dalam waktu tidak terlalu lama, kita akan mencapai satu kesimpulan akhir,” tandasnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button