News

Polri Akui Gas Air Mata di Kanjuruhan Kedaluwarsa

Polri membenarkan ada gas air mata sudah kedaluwarsa digunakan saat kericuhan suporter di Stadion Kanjuruhan, namun efek ditimbulkan dari cairan kimia itu berkurang dibanding yang masih berlaku.

“Ada beberapa yang ditemukan (gas air mata) tahun 2021, saya masih belum tahu jumlahnya, tapi ada beberapa,” kata Kadiv Humas Polri Irjen pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/10/2022).

Dedi menyebutkan setiap gas air mata mempunyai batas waktu penggunaan, tetapi berbeda dengan kedaluwarsa pada makanan yang menimbulkan jamur dan bakteri hingga bisa mengganggu kesehatan.

Gas air mata yang berbahan dasar kimia, lanjut Dedi, kebalikan dari sifat makanan, ketika kedaluwarsa kadar kimianya berkurang. Sama dengan efektivitas gas air mata ini ketika ditembakkan tidak bisa lebih efektif lagi.

Ketika gas air mata sudah kedaluwarsa ditembakkan akan terjadi partikel-partikel seperti serbuk bedak. Ditembakkan jadi ledakan di atas, ketika terjadi ledakan timbul partikel-partikel lebih kecil yang dihirup, kemudian kena mata mengakibatkan perih.”Jadi, kalau misalnya sudah expired, justru kadarnya berkurang secara kimia, kemudian kemampuan gas air mata ini juga menurun,” kata Dedi.

Temuan gas air mata kedaluwarsa ini diungkapkan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berdasarkan informasi yang diperolehnya. Saat ini informasi tersebut sedang didalami.

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers di Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10/2022), mengatakan ada 11 tembakan gas air mata yang dilepaskan petugas dalam tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, 1 Oktober 2022. Menurut Kapolri, penembakan gas air mata tersebut tujuh di antaranya ditembakkan ke tribun selatan Stadion Kanjuruhan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button