Market

Polri Setop Penyelidikan Kasus Sinarmas Vs Pengusaha Solo

Pihak Mabes Polri memastikan, laporan pengusaha batu bara Solo, Andri Cahyadi tentang dugaan penipuan yang menyeret dua petinggi Sinarmas, yakni Indra Widjaja dan Kokarjadi Chandra, telah dihentikan penyelidikannya.

Hal itu disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat (Karo Penmas Divhumas) Polri, Bigjen Pol Ahmad Ramadhan menjawab pertanyaan Inilah.com, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/7/2023).

“Hasil gelar perkara pada tanggal 11 Maret 2022, kasus tersebut telah dihentikan penyelidikannya dengan surat perintah penghentian penyelidikan di Direktorat Tindak Pidana Umum Mabes Polri,” kata Ramadhan.

Artinya, laporan Andri bernomor (LP) LP/B/0165/III/2021/BARESKRIM pada 10 Maret 2021 sejak 2022. Dari penelusuran jejak digitak, Andri pernah mempertanyakan laporannya itu pada April 2022.

Mengingatkan saja, laporan Andri ini bermula dari kerja sama perusahaannya PT Exploitasi Energi Indonesia Tbk (EEI/CNKO) dengan Sinarmas pada 2015. Kongsi bisnis ini dibentuk untuk memasok kebutuhan batu bara dari PT PLN (Persero).

Menurut Andri, EEI mendapat kontrak dari PLN untuk memasok batu bara sebanyak 7 juta ton per tahun. Karena kontrak besar, maka Andri memutuskan untuk berkolaborasi dengan Sinarmas. selanjutnya, Sinarmas memasukkan orangnya, Benny Wirawansa sebagai direktur utama CNKO. Sedangkan dirinya menjabat komisaris utama (komut).

Ternyata pilihan Andri menggandeng perusahaan kakap Sinarmas, salah besar. Tiga tahun berjalan, CNKO bukannya bergelimang untung, justru buntung yang diraih. Muncul utang sebesar Rp4 triliun.

“Tahun 2018, saya sudah enggak mau tanda tangan laporan keuangan. Termasuk pengajuan utang. Karena saya melihat perusahaannya kok tambah banyak utangnya. Padahal pekerjaannya jelas lho,” kata Andri.

Konflik makin meruncing pada 2019, pihak Sinarmas menawarkan perdamaian berupa uang. Dan, sebagian hak perusahaan akan dikembalikan kepadanya. Namun Andri menolak karena ada syarat yang tak masuk akal. “Kontrak memasok batu bara ke PLN diminta Sinarmas. Saya jelas menolak. Ini kontrak dengan PLN berdurasi 20 tahun. Baru jalan 5 tahun sudah masalah,” tuturnya.

Pada Desember 2020, Andri kegat lantaran sahamnya di CNKO tergerus hampir habis. Dari 53 persen, terjun bebas tersisa 9 persen. Atau raib 44 persen. Atas kejadian ini, Andri mengaku tekor Rp15,3 triliun. Semuanya karena Andri salah memilih teman bisnis. “Angka itu termasuk keuntungan yang tidak saya terima dan kehilangan saham hampir 45 persen,” kata Andri.

Dua tahun kemudian, situasi di perusahaan semakin panas. Andri pun melapor ke Bareskrim atas dugaan penipuan/perbuatan curang, penggelapan dalam jabatan, pemalsuan surat dan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).

Kini, Andri rugi bertubi-tubi. saham hilang, namanya pun dicoret dari PT EEI. Perusahaan yang susah payah didirikannya. Pada 21 Juni 2023, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM, menerbitkan komposisi pengurus baru PT EEI atau CNKO. Dalam akta baru itu, tak adalagi nama Andri.

Padahal, Dirjen AHU Kemenkumham Cahyo Rahadian Muzhar mengeluarkan surat perintah pemblokiran akta kepengurusan PT EEI pada 18 November 2022. Berupa SK bernomor AHU.UM.01.01-1505. Karena perusahaan yang bersangkutan sedang bersengketa.

Pada 21 Juni 2023, Ditjen AHU Kemenkumham mengumumkan kepengurusan baru PT EEI. Mudah ditebak, nama Andri dicoret.

Penantian Andri selama 2 tahun lebih, ternyata sia-sia. Karena itu tadi, pihak Polri menghentikan penyelidikan laporannya. Alasannya klise, tidak ditemukan unsur pidana.

Bisa jadi karena yang dihadapi Andri adalah korporasi besar, bukan perusahaan ecek-ecek. Sinarmas dikenal sebagai penguasa bisnis sawit dan properti. Selain itu, perusahaan ini dekat dengan rezim saat ini. Jadi, jangan berharap bisa tersentuh hukum.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button