News

Polri Umumkan Tiga Tersangka Tambang Ilegal, Termasuk Ismail Bolong

polri-umumkan-tiga-tersangka-tambang-ilegal,-termasuk-ismail-bolong

Kamis, 08 Des 2022 – 12:44 WIB

Le30oj3k - inilah.com

Ismail Bolong resmi diumumkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri, Kamis (8/12/2022). (Foto: Arsip/Bareskrim)

Polri secara resmi mengumumkan tiga tersangka kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim). Salah satu tersangka yang ditetapkan yakni pensiunan polisi, Ismail Bolong.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Nurul Azizah menyebutkan, ketiga tersangka tersebut yakni BP selaku penambang. RP selaku kuasa direktur PT Energindo Mitra Pratama (EMP), dan IB atau Ismail Bolong, selaku Komisaris PT EMP. Ketiganya ditetapkan tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri.

“IB berperan mengatur rangkaian kegiatan penambangan ilegal pada lingkungan PKP2B (Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batubara) perusahaan lain dan menjabat sebagai komisaris PT EMP yang tidak memiliki izin usaha penambangan untuk melakukan Kegiatan penambangan,” ujar Nurul, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (8/12/2022).

Nurul menjelaskan, kasus ini berdasarkan laporan polisi nomor LP: A/0099/II/2022/SPJR Dittipiter Bareskrim Polri tanggal 23 Februari 2022 terkait dengan dugaan penambangan ilegal. Kegiatan tambang ilegal ini telah berlangsung sejak awal November 2021. Bertempat di Terminal Khusus PT Makaramma Timur Energi (MTE) yang terletak di Kalimantan Timur.

“Lokasi penambangan dan penyimpanan batu bara ini hasil penambangan ilegal yang juga termasuk dalam PKP2B PT SB,” kata Nurul.

Adapun peran ketiga tersangka dalam perkara ini, kata Nurul, tersangka BP selaku kuasa direktur PT EMP berperan mengatur operasional batu bara dari mulai kegiatan penambangan, pengangkutan dan penguatan dalam rangka dijual dengan atas nama PT EMP. Sedangkan RP mengatur operasional batu bara dari mulai kegiatan penambangan, pengangkutan dan penguatan dalam rangka dijual dengan atas nama PT EMP. Sedangkan Bolong, selaku komisaris, mengatur rangkaian kegiatan penambangan pada lingkungan PKP2B.

Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka dijerat dengan Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batu bara dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Penyidik juga menjerat tersangka dengan Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang penyertaan.

“Rencana tindak lanjut sampai dengan saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk kepentingan penuntutan dan peradilan,” kata Nurul.

Dalam perkara ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa 36 dump truck, tiga unit telepon genggam berikut SIM card, tiga buah buku tabungan dan tumpukan batu bara hasil penambangan ilegal di terminal khusus dan di lokasi TKP2B PT SB serta dua buah eksavator dan dua bundle rekening koran.

Sebelumnya, Ismail Bolong (IB) ditetapkan sebagai tersangka Rabu (7/12) setelah menjalani pemeriksaan selama 13 di Bareskrim Polri. Pengacara Ismail Bolong, Johannes L Tobing saat ditemui di Bareskrim Polri, Rabu (7/12), mengakui kliennya adalah pemilik tambang sejak masih aktif menjadi anggota Polri.

“Iya (IB) salah satu pemilik tambang, waktu aktif menjadi polisi, penyidik menemukan diduga ada tindak pidana (tanpa izin),” kata Johannes.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button