Market

Potensi Mangkrak, Pakar: Proyek Penugasan BUMN Wajib Dihentikan

Untuk menghindari suatu proyek berpotensi mangkrak, maka pemerintah perlu melakukan evaluasi atas proyek-proyek penugasan kepada BUMN yang kemungkinan tidak selesai pada 2024.

Direktur Eksekutif Pusat Studi Perkotaan, Nirwono Joga menilai ini perlu dilakukan untuk menghindari proyek-proyek penugasan menjadi terbengkalai atau mangkrak setelah transisi ke pemerintahan baru.

“Pemerintah juga harus berani mengaudit dan mengevaluasi proyek-proyek penugasan mana yang tidak layak atau kemungkinan tidak akan selesai pada tahun 2024 untuk segera dihentikan agar terhindar proyek infrastruktur tersebut mangkrak kelak,” katanya seperti dikutip di Jakarta, Senin (10/7/2023).

Joga menegaskan evaluasi penugasan BUMN untuk pembangunan infrastruktur sangat perlu demi menyelamatkan BUMN sekaligus menjaga agar proyek tetap bisa berjalan sesuai target.

“Penugasan BUMN untuk membangun berbagai infrastruktur harusnya diseleksi kembali secara selektif mana saja yang masih layak (feasible) dilanjutkan atau dihentikan sebelum akhir tahun ini,” katanya.

Sementara, pengamat tata kota Universitas Trisakti ini, juga mendesak pemerintah untuk bisa melakukan upaya penyelamatan terhadap BUMN yang mendapatkan penugasan proyek infrastruktur.

“BUMN yang sudah kewalahan dan tidak sehat keuangan harus segera diselamatkan atau dihentikan penugasannya, dan segera diperbaiki kondisi keuangannya. Jangan sampai dibiarkan mereka tutup atau bangkrut,” ucap Joga.

Dalam kajiannya, saat ini ada empat perusahaan induk BUMN karya yang tercatat sebagai emiten, dan tercatat memiliki utang dalam jumlah besar. Keempat emiten tersebut yaitu PT Waskita Karya Tbk (WSKT), PT Wijaya Karya Tbk (WIKA), PT PP Tbk (PTPP) dan PT Adhi Karya Tbk (ADHI).

Pada akhir kuartal I 2023, WSKT memiliki total liabilitas atau utang Rp84,4 triliun, setara 86 persen dari total asetnya yang berjumlah Rp98,2 triliun.

Pada periode sama, WIKA memiliki total utang Rp55,8 triliun, setara 76,7 persen dari total asetnya yang berjumlah Rp72,7 triliun.

Kemudian total utang PTPP mencapai Rp43,8 triliun, setara 74,7 persen dari total asetnya yang berjumlah Rp58,7 triliun.

Sementara, total utang ADHI mencapai Rp30,3 triliun, setara 77,4 persen dari total asetnya yang berjumlah Rp39,2 triliun.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button