News

PPATK: Dugaan Aliran Dana Hasil Kejahatan Lingkungan ke Parpol Diselidiki

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan, dana ilegal hasil kejahatan lingkungan yang diduga mengalir ke partai politik sedang dalam proses penyelidikan.

“Ya (laporan sudah disampaikan ke penyidik), kami terus proses. Ya, masih dalam proses,” kata Ivan di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (15/9/2023).

Ivan mengemukakan hal itu usai menghadiri Penandatanganan Nota Kesepahaman bersama KPU, Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), dan Otoritas Jada Keuangan (OJK).

Ivan menjelaskan, pihaknya sudah mengantongi berbagai indikasi terkait dana kejahatan lingkungan tersebut. “Ya, indikasi-indikasi ada. Itu sudah selesai dari kita,” ujar dia menambahkan.

Sebelumnya pada Selasa (8/8/2023), PPATK mengungkapkan temuan dana Rp1 triliun mengalir ke parpol dari tindak pidana kejahatan lingkungan.

Menurut Ketua PPATK Ivan Yustiavandana, temuan uang tersebut telah dilaporkan kepada KPU dan Bawaslu beberapa waktu lalu.

Dia menyebut, PPATK tengah berfokus mendalami tindak kejahatan keuangan lingkungan. Sebab, sampai saat ini tidak ada satu pun peserta pemilu yang bersih dari kejahatan tersebut.

“Karena PPATK sekarang sedang fokus pada green financial crime, ini yang ramai. Lalu apa yang terjadi? Nah, kami menemukan kok sepertinya tidak ada rekening dari para peserta kontestasi politik yang tidak terpapar,” kata Ivan.

 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button