News

PPKM Level 3 di Jabodetabek, Bali, DIY dan Bandung Raya: Fasilitas Publik Maksimal Buka Sampai Pukul 21.00 WIB

Pemerintah kembali mengumumkan peningkatan level pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di wilayah Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung.

PPKM Level 3 ini diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. Luhut mengatakan, kebijakan ini diambil setelah melihat dari lonjakan kasus COVID-19 yang terjadi dalam beberapa hari terakhir.

Dengan kebijakan ini, pemerintah pun melakukan beberapa penyesuaian aturan Level 3. Sejumlah aturan tersebut seperti pengetatan yang lebih terarah bagi kelompok lansia, komorbid dan belum divaksin.

“Adapun Beberapa penyesuaian yang dilakukan oleh pemerintah, untuk Industri Orientasi Ekspor dan Domestik dapat terus beroperasi 100% , jika memiliki IOMKI, minimal 75% karyawan dosis kedua dan menggunakan PeduliLindungi,” kata Luhut, Senin (7/2/2022).

Supermarket dapat beroperasi sampai dengan pukul 21.00 dan maksimal pengunjung 60%. Untuk pasar rakyat dapat beroperasi sampai pukul 20.00 dan maksimal pengunjung 60%

“Untuk Mal akan dibuka sampai pukul 21.00, maksimal 60% pengunjung. Bagi anak kurang dari 12 tahun minimal vaksin dosis pertama. Dan tempat bermain anak-anak serta tempat hiburan dapat dibuka, maksimal 35%, wajib bukti vaksinasi dosis pertama untuk anak dibawah 12 tahun,” jelas Luhut.

Sementara, untuk warung makan dapat dibuka sampai pukul 21.00 dengan maksimal pengunjung 60% dan Restauran atau Kafe juga dapat dibuka maksimal 60% pengunjung sampai pukul 21.00.

“Untuk Bioskop masih akan tetap dibuka, dengan anak dibawah 12 tahun diperbolehkan masuk tetapi harus sudah menerima dosis pertama,” tandasnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button