News

Presiden Ditantang Bongkar Konsorsium 303, Marwan: Kalau Basa-basi Jangan-jangan Menikmati Juga

Koordinator Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN) Marwan Batubara menantang Presiden Joko Widodo (Jokowi) berani memberikan perintah untuk membongkar Konsorsium 303 yang diduga melibatkan Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Merah Putih Polri. Sebab, Presiden Jokowi dinilai masih bungkam dan tak memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengusut tuntas Konsorsium 303.

“Kasus ini kriminal yang sistemik melibatkan Satgassus. Maka kami menuntut Jokowi agar bersikap jelas dan tegas atas sepak terjang Satgassus dalam dugaan berpola mafia tersebut,” kata Marwan dalam diskusi di Jakarta, Rabu (21/9/2022).

Dia menjelaskan, Presiden Jokowi dapat dinilai menjadi pihak yang dituduh terlibat maupun mengetahui soal Konsorsium 303 yang ditengarai melibatkan Satgassus Polri. Penilaian ini bisa mengemuka apabila Presiden Jokowi terus absen alias tak memberi atensi terhadap Konsorsium 303 dan kiprah Satgassus Polri.

Untuk itu, tegas Marwan, Jokowi perlu menjawab tudingan dengan memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membongkar tuntas Konsorsium 303. Terlebih, diagram Konsorsium 303 yang menggambarkan soal dugaan keterlibatan sejumlah pihak dan beberapa jenderal polisi juga sudah beredar ke publik.

“Hal ini harus dibuktikan oleh Presiden kalau dia enggak terlibat Satgassus. Maka dia harus memberikan perintah. Kalau basa-basi ya jangan-jangan menikmati juga,” jelas Marwan.

Menurut dia, sikap Jokowi terhadap Konsorsium 303 dan Satgassus Merah Putih Polri semestinya serupa dengan perintah untuk mengusut tuntas pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Bahkan, Jokowi empat kali mengeluarkan perintah pengusutan kasus Brigadir J.

Konsorsium 303 dan Pembubaran Satgassus

Konsorsium 303 mencuat seiring terbongkarnya kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang antara lain menjerat mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka. Informasi beredar, Konsorsium 303 ini antara lain merujuk praktik perjudian di Indonesia yang dibekingi anggota Satgassus Merah Putih Polri. Satgassus ini dipimpin oleh Ferdy Sambo.

Kapolri kemudian menerbitkan surat perintah (sprin) pembubaran Satgassus Merah Putih Polri. Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah pada Jumat (26/8/2022) mengatakan, sprin tersebut diteken Kapolri pada 11 Agustus 2022. Pembubaran Satgassus Merah Putih secara formil berdasarkan Sprin Nomor: Sprin/2093/VIII/HUK.6.6/2022. Namun Nurul enggan menunjukkan dokumen sprin tersebut.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button