Market

Presiden Jokowi Ingin Satgas Lahan dan Investasi Bisa Hapus Atas Tanah

Belajar dari Penolakan Masyarakat Pulau Rempang?

Ilustrasi: Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat menyampaikan pidato kenegaraan pada Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR – DPD Tahun 2023 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/8/2023). (Foto: Antara).

Bisa jadi setelah berkaca pada rencana investasi China di Pulau Rempang yang molor dan banyak ditolak masyarakat adat Kampung Sembulang, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyiapkan tugas tambahan untuk Satuan Tugas (Satgas) Penataan Penggunaan Lahan dan Investasi, yang tak hanya sekadar melakukan pencabutan izin usaha pertambangan (IUP).  

Tugas tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 70/2023 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi.  Dalam beleid yang diteken pada 16 Oktober 2023, Jokowi memberikan tugas kepada Satgas untuk memberikan rekomendasi penghapusan Hak Atas Tanah (HAT).

“Memberikan rekomendasi kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agrarialpertanahan dan tata ruang untuk melakukan penghapusan HAT,” sebagaimana tertulis dalam ayat (1) c Pasal 2 seperti mengutip perpres yang disahkan pada 16 Oktober 2023 kemarin.

Adapun, Satgas ini yang dibentuk dalam rangka penataan penggunaan lahan secara berkeadilan, penataan perizinan berusaha untuk sektor pertambangan, perkebunan dan pemanfaatan hutan, serta dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi untuk optimalisasi pemanfaatan sumber daya alam.

Tugas lainnya bagi Satgas, yakni memetakan pemanfaatan lahan bagi kegiatan pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hutan sebagai akibat dari perubahan/pencabutan perizinan berusaha dan izin konsesi di kawasan hutan.

Satgas juga dapat memberikan rekomendasi kepada menteri investasi/kepala badan koordinasi penanaman modal untuk melakukan pencabutan perizinan berusaha sektor pertambangan dan sektor perkebunan, serta izin konsesi di kawasan hutan.

Selain itu, menetapkan kebijakan pemanfaatan atas lahan yang perizinannya diubah/dicabut dan melakukan klasifikasi lahan dan menetapkan peruntukan lahan secara berkeadilan dalam upaya memberikan nilai manfaat bagi kesejahteraan rakyat.

Jokowi juga meminta Satgas memberikan fasilitasi dan kemudahan izin usaha bagi BUM Desa/BUMD, Organisasi Kemasyarakatan, usaha kecil dan menengah di daerah, serta Koperasi untuk mendapatkan peruntukan lahan dari lahan yang izinnya diubah/dicabut.

Di sisi lain, Jokowi berharap Satgas dapat memberikan kesempatan kepada pelaku usaha baru dapat menggunakan lahan yang izinnya sudah dicabut Tugas terakhir, Satgas harus melakukan koordinasi dan sinergi dalam pemanfaatan Lahan dan penataan investasi bagi kesejahteraan rakyat.

Sebelumnya, Satgas telah dibentuk langsung oleh Presiden RI Joko Widodo melalui Keputusan Presiden (Keppres) No. 1/2022 pada tanggal 20 Januari 2022 lalu. Jokowi meminta Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia untuk melakukan pencabutan izin-izin, yaitu Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Penggunaan Kawasan Hutan (IPKH), dan Hak Guna Usaha (HGU)/Hak Guna Bangunan (HGB) yang tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya.

Satu hal yang menarik dari beleid termutakhir ini, Satgas memiliki kuasa untuk merekomendasikan pencabutan izin usaha. Namun tak ada lagi rekomendasi pencabutan perihal IPKH, HGU, dan HGB. Namun, Satgas boleh merekomendasikan penghapusan HAT. 

Proyek investasi pabrik kaca terbesar di Asia di pulau Rempang Batam, Provinsi Kepri saat ini belum bisa berjalan dari target pengosongan lokasi pada 30 September 2023 lalu. Pemerintah yang menggandeng investor dari China dengan nilai investasi senilai US$11,5 miliar atau setara Rp 175 triliun dan menjadikannya sebagai pabrik kaca kedua terbesar dunia setelah di China. Jokowi menggandeng  Xinyi Glass Holdings Ltd dari China.

Padahal pemerintah melalui Badan Pengelola Batam telah merayu masyarakat adat untuk mengosongkan lahan investasi. Mereka terdiri dari 900 kepala keluarg yang dijanjikan akan diberikan tanah 500 meter dalam bentuk sertifikat hak milik.

Bahkan akan diganti rumah tipe 45 senilai Rp120 juta. Namun jika harga rumahnya melebihi dari Rp120 juta, kelebihannya tetap akan dibayarkan oleh pemerintah dengan mekanisme penilaian oleh KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik).

Pemerintah juga memberikan fasilitas kepada warga selama masa tunggu pembangunan rumah yang diperkirakan akan memakan waktu kurang lebih 6 sampai 7 bulan.

 

Topik

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button