News

Promosikan Judi Online, Selebgram Asal Purwakarta Dibayar Rp300 Ribu per Minggu

Polres Purwakarta menangkap seorang perempuan, selebgram berinisial FS (19) karena kedapatan mempromosikan situs judi online di media sosial Instagramnya.

Penangkapan dilakukan di kediamannya di wilayah Bungursari, Purwakarta. Dari penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya handphone, kartu ATM BRI, serta akun Instagram dengan 44,9 ribu pengikut miliknya telah diambil alih pihak kepolisian untuk diperiksa.

Wakapolres Purwakarta, Kompol Ahmad Mega Rahmawan menjelaskan sejatinya penangkapan telah dilakukan pada 29 Agustus 2023 lalu, berawal dari informasi masyarakat dan patroli siber Polri. Tersangka FS mempromosikan judi online di akun Instagram inimpott_.

“Peran tersangka meng-endorse salah satu akun judi online,” katanya.

Menurutnya, tersangka mendapat bayaran Rp300 ribu per minggu yang ditransfer ke rekeningnya dengan kewajiban mengiklankan dua kali dalam sehari di Instagramnya. FS mengaku telah melakukannya sejak 15 Juli 2023.

Perjanjian itu bermula dari pesan yang dikirim akun T.D untuk mengajaknya bekerja sama meng-endorse akun judi online.

“Jadi FS mempromosikan atau menginklankan situs judi online dengan bentuk promosi atau iklan yang ditawarkan oleh pelaku dalam sehari yaitu berbentuk, photo slot dan video yang dikirimkan oleh akun T.D,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (perjudian online) dengan ancaman hukuman pidana 6 tahun penjara.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button