Arena

PSSI Harusnya yang Paling Tahu Soal UU Suporter

Kelompok suporter fanatik Timnas Indonesia, La Grande Indonesia (LGI), mengkritik pernyataan PSSI yang mengatakan baru tahu soal Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan (SKN).

“Harusnya dari federasi juga lebih paham UU ini untuk bisa disebarluaskan ke masyarakat khususnya suporter,” kata Presiden La Grande Indonesia Unggul Indra kepada Inilah.com, Jumat (7/10/2022).

UU Nomor 11 Tahun 2022 secara garis besar mengatur hak dan kewajiban suporter di Indonesia dalam mendukung tim kesayangannya.

“Yang jadi pertanyaan saya juga, apakah sudah disosialisasikan secara menyeluruh ke semua elemen? atau malah dari federasinya yang sudah disosialisasikan tapi tidak menjadi perhatian?,” ungkapnya.

“Begitu juga, apakah sudah di sosialisasikan dari Kemenpora ke semua federasi olahraga,” sambungnya

LGI kata untung, menyambut baik UU yang mengatur tentang suporter. Hal ini sebagai salah satu tanda bahwa suporter Indonesia harus lebih dewasa dalam memberikan dukungan, selain diharapkan bisa menghapus ketegangan antar suporter yang terjadi selama ini di sepak bola tanah air.

Sebelumnya, Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) melaksanakan arahan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD untuk menggelar rapat evaluasi penyelenggaraan sepak bola Indonesia.

Dalam rapat evaluasi tersebut, Menpora Amali memerintahkan PSSI untuk mensosialisasikan hak dan kewajiban yang diatur dalam UU tersebut kepada suporter.

PSSI yang diwakili Wakil Ketua Umum (Waketum) Iwan Budianto justru baru mengetahui kalau suporter punya hak dan kewajiban yang diatur dalam UU.

“Kan ada beberapa UU yang baru terbit, kami juga baru tahu hari ini kalau ada UU SKN yang terbaru yang di dalamnya mengatur tentang suporter,” kata Iwan Budianto kepada wartawan di Wisma Kemenpora, dikutip Jumat.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button