News

PT DKI Jakarta Kabulkan Banding KPU, Mahfud: Selamat dan Terima Kasih

Menko Polhukam Mahfud MD mengucapkan selamat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena bandingnya atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dikabulkan. Ia pun turut menyampaikan terima kasih kepada Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

“Sebagai Menko Polhukam saya mengucapkan selamat kepada KPU dan terima kasih juga kepada pengadilan. Hari ini di tingkat banding, permohonan partai prima dinyatakan ditolak dan permohonan banding dari KPU diterima,” ucap Mahfud di Kompleks Parlemen DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/4/2023).

Melalui keputusan ini, sambung dia, KPU tetap bisa menjalankan penyelengaraan Pemilu 2024, sesuai jadwal yang telah ditentukan. “Dengan Demikian semuanya sekarang harus konsentrasi bahwa pemilu 14 februari 2024 itu tetap pada jadwal semula karena putusan pengadilan,” jelasnya.

Menurutnya, meskipun Partai Prima masih bisa mengajukan kasasi, tetapi keputusan ini merupakan yang benar sebab pengadilan negeri maupun pengadilan tinggi dinilai tidak berhak memutuskan adanya penundaan pemilu. “Tidak bisa masalah pemilu diputus oleh pengadilan negeri maupun pengadilan tinggi karena itu di luar kompetensinya,” tambah Mahfud.

Diketahui, PT DKI Jakarta telah mengabulkan permohonan banding dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan KPU menghentikan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 dan memulainya dari awal.

“Mengadili, menerima permohonan banding pembanding atau tergugat,” ujar Hakim Ketua Sugeng Riyono dalam persidangan di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Selasa (11/4/2023).

Dengan dikabulkannya permohonan banding tersebut, PT DKI Jakarta pun menyatakan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 757/pdtg/2022 PN Jakarta Pusat tertanggal 2 Maret 2023 yang dimohonkan banding oleh KPU.

Berikutnya, PT DKI Jakarta mengabulkan eksepsi KPU dengan menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang secara kompeten untuk mengadili perkara yang diajukan oleh Partai Prima itu.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button