News

PT Hitakara Minta Perlindungan MA Terkait Dugaan Penyimpangan Perkara PKPU

Kuasa Hukum PT Hitakara Andi Syamsurizal Nurhadi mempertanyakan keputusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 24 Oktober 2022 yang telah menyatakan kliennya berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara selama 45 hari. Putusan tersebut dinilai tak berdasar sehingga selain melaporkan masalah ini ke Bareskrim Polri, PT Hitakara juga meminta perlindungan hukum kepada Ketua Mahkamah Agung (MA).

“Faktanya, klien kami (PT Hitakara) sama sekali tidak mempunyai utang terhadap para pemohon PKPU dan bahkan utang yang diklaim oleh ara pemohon tersebut tidak pernah ada atau tercatat di dalam laporan keuangan klien kami. Dengan demikian patut dipertanyakan, atas dasar apa majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya dapat mengabulkan Permohonan PKPU yang diajukan oleh pemohon? Padahal klien kami tidak mempunyai utang kepada mereka,” papar Andi Syamsurizal Nurhadi, di Jakarta, Kamis (17/11/2022).

Andi menjelaskan, pada tanggal 28 September 2022, Linda Herman dan Tina selaku pemohon PKPU mengajukan Permohonan PKPU terhadap PT Hitakara ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya. Permohonan itu dikabulkan majelis hakim pada tanggal 24 Oktober 2022.

“Selain klien kami itu tidak punya utang terhadap pemohon PKPU, putusan tersebut juga telah menimbulkan kerugian yang sangat besar dan mencederai hak-hak para kreditur klien kami yang sebenarnya, sebagaimana para kreditur tersebut benar mempunya piutang terhadap klien kami dan tercatat dalam laporan keuangan klien kami,” jelas Andi lagi.

Perlindungan MA dan Lapor Polisi

Untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum yang berkelanjutan serta demi mencegah semakin rumitnya persoalan hukum yang telah timbul, Andi selaku kuasa hukum PT Hitakara telah memohon perlindungan hukum kepada Ketua MA.

“Kami memohon dengan hormat agar Yang Mulia Ketua MA dapat memberikan perlindungan hukum kepada kami dengan melakukan pengawasan penuh kepada jajaran hakim niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya, khususnya terhadap Ketua Pengadilan Niaga Surabaya, Majelis Hakim Perkara dan Hakim Pengawas Perkara, karena jelas tidak terpenuhinya unsur utang dalam permohonan PKPU tersebut,” papar Andi.

Dia menambahkan, dalam proses permohonan PKPU sampai dengan adanya putusan PKPU tersebut, pihaknya juga telah melaporkan para pemohon PKPU bersama dengan kuasa hukumnya ke Bareskrim Polri sebagaimana Surat Tanda Terima Lapor Polisi Nomor: STTL/394/X/2022/Bareskrim tertanggal 28 Oktober 2022.

“Kami juga telah mengajukan upaya hukum kasasi terhadap putusan PKPU pada 31 Oktober 2022. Upaya-upaya hukum tersebut kami tempuh guna tercapainya rasa keadilan serta kepastian hukum bagi klien kami dan agar tidak menjadi preseden buruk yang kemudian akan diikuti oleh pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan dengan menghalalkan segala cara dan melanggar peraturan hukum yang berlaku,” pungkas Andi.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button