News

Putusan MK Cabut Ambang Batas Dinilai Tepat untuk Kembalikan Kedaulatan Rakyat


Koordinator Komite Pemilih Indonesia Jeirry Sumampow merespons positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mencabut ambang batas parlemen sebesar 4 persen yang diatur oleh UU Pemilu. Menurutnya, putusan MK tersebut sudah tepat sebab mengembalikan kedaulatan rakyat. 

“Rakyat sudah memilih, maka semestinya bisa masuk parlemen. Dan itu kan juga sudah berlaku untuk parlemen provinsi dan kabupaten/kota,” kata Jeirry dalam keterangannya yang diterima Inilah.com di Jakarta, Jumat (1/3/2024).

Begitu juga, lanjut dia, sudah tepat bahwa putusan itu tidak berlaku dalam Pemilu 2024, tapi baru bisa berlaku dalam pemilu ke depan. Ia menilai klausul itu penting sebab pemungutan suara sudah selesai dan siapa yang masuk parlemen juga sudah bisa diterka. 

“Dengan demikian, tak lagi bisa digunakan untuk mengatakan bahwa putusan MK ini dibuat untuk memasukan partai tertentu ke parlemen pusat,” tuturnya.

Namun, Jeirry menekankan, yang lebih penting adalah klausul itu memberi jaminan adanya kepastian hukum, yaitu tidak boleh ada perubahan aturan di tengah tahapan sedang berlangsung, sebagaimana kontroversi putusan MK soal syarat capres-cawapres yang lalu.

“Sayangnya pencabutan ambang batas itu tidak disertai dengan ketegasan tentang berapa angka ambang batas yang pas. Inilah kelemahan putusan MK ini. Tidak tuntas jadinya,” ungkapnya.

Dalam pandangannya, MK malah masih memberikan kewenangan itu kepada DPR untuk mengaturnya dalam perubahan UU Pemilu nantinya. Mestinya MK mencabut saja dan menegaskan bahwa ambang batas parlemen itu tidak perlu lagi.

“Sebab bisa saja nanti DPR akan menentukan ambang batas parlemen itu tetap ada dan bisa juga angkanya dibuat 3,5 persen. Jika begitu maka, tetap saja akan menghalangi kedaulatan rakyat itu,” terangnya.

Menurut Jeirry, sebaiknya ambang batas parlemen pusat ditiadakan saja, dan soal penyederhanaan partai di parlemen yang sejak lama jadi agenda, cukup dilakukan lewat pengetatan seleksi partai politik yang ikut pemilu, sehingga jika partai sudah lolos sebagai peserta pemilu, maka sudah dianggap layak untuk masuk parlemen.
 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button