Market

Rakor dengan Komnas HAM, Pemerintah Janji Sengketa Warga Rempang Prioritaskan Dialog

Komnas HAM berharap pelaksanaan Proyek Rempang Eco City, Kota Batam harus dilakukan dengan prinsip partisipasi masyarakat dan adanya persetujuan bebas, didahulukan, dan diinformasikan, dan sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan.

Untuk menindaklanjuti perkembangan di Rempang, pada Senin (25/9/2023), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melakukan rapat koordinasi dengan kementerian/lembaga (K/L). Rakor ini membahas masalah yang berkaitan dengan sengketa lahan, antara masyarakat Pulau Rempang dan Pulau Galang atas rencana pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) di Kawasan Pengembangan Rempang Eco City, di Kantor Komnas HAM Menteng, Jakarta.

“Koordinasi ini merupakan bentuk sinergi dan harmonisasi dalam upaya penanganan kasus, serta perwujudan implementasi kewajiban Pemerintah untuk perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia,” ucap Atnike.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam ketentuan Pasal 28I ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pasal 8 jo. Pasal 71 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Beberapa K/L yang hadir dalam rapat koordinasi ini, yaitu Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian RI, Kementerian Investasi RI/Kepala BKPM, Kementerian Sekretaris Negara (Kemensesneg) RI, Kementerian ATR/BPN RI, Kepolisian RI, dan Kantor Staf Presiden (KSP).

K/L yang hadir, memaparkan langkah-langkah yang telah dilakukan oleh masing-masing lembaga dalam penanganan kasus sengketa Pulau Rempang pada rapat kali ini.

“Beberapa poin penting yang dibahas dalam pertemuan tersebut di antaranya adalah pertama dalam kasus konflik di Pulau Rempang, Komnas HAM berharap bahwa Kepolisian RI dan pemerintah dapat mengedepankan mekanisme keadilan restoratif dan proses yang dialogis,” terang Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro dalam keterangan resmi lembaga tersebut usai rakor.

“Bahwa setiap kebijakan dan proyek pembangunan dengan menjamin, bahwa tidak seorang pun yang tertinggal (no one left behind),” imbuh dia.

Evaluasi Internal

Pada poin tiga, Polri berkomitmen untuk menindaklanjuti perkara penanganan situasi yang terjadi di Pulau Rempang dan Batam, baik pada 7 September 2023 maupun 11 September 2023.

“Selain itu, Kepolisian RI akan melakukan evaluasi internal untuk terus memperbaiki prosedur penanganan sengketa di dalam masyarakat, termasuk dalam kasus Pulau Rempang. Kepolisian RI mendukung upaya Komnas HAM dalam menangani persoalan tersebut,” ujarnya.

K/L yang hadir dalam pertemuan ini memandang bahwa Proyek Rempang Eco City, memiliki nilai strategis untuk menggerakkan ekonomi. Meski begitu, mereka juga menyetujui bahwa perencanaan dan pelaksanaan PSN harus dilakukan dengan memastikan hak-hak asasi masyarakat terlindungi, dan masyarakat mendapatkan manfaat dari proyek PSN tersebut.

“Lima, sehubungan dengan pengaduan masyarakat terkait relokasi warga dari Pulau Rempang ke Pulau Galang, pemerintah menyampaikan beberapa poin perubahan kebijakan relokasi, bahwa relokasi warga, salah satunya adalah relokasi terhadap warga terdampak akan tetap ditempatkan di wilayah Pulau Rempang, bukan di Pulau Galang,” jelas Atnike.

“Pemerintah juga menjamin bahwa dalam proses tersebut, masyarakat terdampak akan mendapatkan jaminan tunjangan kehidupan dan perumahan,” sambungnya.

Terkait rapat koordinasi ini, Komnas HAM berharap bahwa jaminan komitmen pemerintah dalam memperbaiki proses pelaksanaan Proyek Rempang Eco City, dapat dituangkan dalam kebijakan yang transparan serta setiap perencanaan dan pelaksanaannya, dikonsultasikan dengan masyarakat terdampak, dengan mengedepankan dialog.

“Selanjutnya, Komnas HAM akan terus memantau perkembangan kasus ini, sesuai dengan fungsi dan kewenangan yang dimiliki Komnas HAM,” jelas Atnike.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button