News

Ramai Penipuan Travel Umrah, Kemenag Akui Verifikasi Barcode Longgar

Kasubdit Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Ibadah Haji Kementerian Agama, Mujib Roni mengakui kelonggaran verifikasi barcode pada calon jemaah yang akan berangkat umrah. Kelonggoran tersebut menyebabkan PT Naila Safaah Widata Mandiri memiliki celah untuk melakukan penipuan.

“Kami tidak sepenuhnya bisa melalukan verifikasi kerena apa? Bandara-bandara keberangkatan itu cukup banyak, di Soekarno Hatta saja itu ada dua terminal yaitu 2F sama di terminal 3. Kemudian belum lagi nanti di Surabaya, di Makassar dan seterusnya sementara kami memiliki keterbatasan tenaga yang kami lakukan di bandara Soekarno Hatta saja yang lain-lain kami belum bisa lakukan,” ujar Mujib di Jakarta, dikutip Jumat (31/3/2023).

Mujib juga mengaku pihaknya tidak bisa mengecek satu persatu bercode jemaah yang akan berangkat umrah. Jika ditemukan palsu, Mujib mengatakan hanya sebagian saja yang dicek secara acak.

“Selama ini kami tidak bisa memastikan satu per satu keberangkatan jamaah sehingga kemudian kalo itu dipalsukan ya paling biasanya kami hanya menguji sampel saja dsri 50 jamaah yang berangkat paling kami hanya random itu antara 2-10 jamaah saja. Kebetulan kasus PT Naila memang lolos karena tidak semua itu dipalsukan bisa jadi ada yang 1 sampai 2 yang kebetulan karena random itu datanya benar,” tambahnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menangkap pasangan suami istri (pasutri) Mahfudz Abdullah (52) dan Halijah Amin (48) atas dugaan penelantaran ratusan jemaah umrah di Arab Saudi. Pasutri tersebut ditangkap di salah satu kamar unit hotel di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Adillah Syariah pada 27 Februari 2023.

Selain pasutri, pihaknya juga menangkap tersangka lain atas nama Hermansyah (59) yang merupakan Direktur Utama dari PT Naila Safah Wisata Mandiri, travel umrah milik pasutri Mahfudz-Halijah. Saat ini ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Pihak kepolisian juga mengungkapkan PT Naila Syafaah Wisata Mandiri (NSWM) menggunakan barcode bekas untuk memberangkatkan jemaah umrah ke Arab. Namun setelahnya, para jemaah ditelantarkan hingga jadi perhatian dan akhirnya terbongkar modus penipuan jemaah travel umrah tersebut.

”Disuruh lah sama owner, karyawannya kan bilang, pak gimana kalau kita masukin (barcode) yang ini saja karena visanya belum keluar, sama ownernya oh yaudah atur saja, dimasukin sama karyawannya,” katanya Polda Metro Jaya AKBP Joko Dwi Harsono kepada wartawan, Kamis (30/3/2023).

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button