Market

Relaksasi COVID-19 Berlanjut, Suku Bunga Kartu Kredit Maksimum 1,75 Persen

relaksasi-covid-19-berlanjut,-suku-bunga-kartu-kredit-maksimum-1,75-persen

Bank Indonesia (BI) melanjutkan kebijakan relaksasi kartu kredit yang diberikan saat pandemi COVID-19. Bank Sentral pun mempertahankan batas maksimum suku bunga kartu kredit sebesar 1,75 persen per bulan.

“Kebijakan ini dilakukan untuk memperkuat kebijakan sistem pembayaran untuk meningkatkan efisiensi dalam rangka menjaga momentum pemulihan ekonomi,” kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam Pengumuman Hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) Desember 2022 yang dipantau secara daring di Jakarta, Kamis (22/12/2022).

Selain itu, BI turut memperpanjang masa berlaku kebijakan batas minimum pembayaran oleh pemegang kartu kredit 5 persen dari total tagihan, dari semula berakhir pada 31 Desember 2022 menjadi 30 Juni 2023.

Perry melanjutkan, pihaknya juga memperpanjang masa berlaku kebijakan nilai denda keterlambatan pembayaran kartu kredit sebesar 1 persen atau maksimal Rp100 ribu dari semula 31 Desember 2022 menjadi 30 Juni 2023.

Tak hanya memberi perpanjangan pada kebijakan relaksasi kartu kredit, dalam menjaga momentum pemulihan ekonomi, bank sentral memperpanjang masa berlaku Merchant Discount Rate (MDR) Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) untuk merchant kategori Usaha Mikro (UMI) sebesar 0 persen dari semula 31 Desember 2022 menjadi 30 Juni 2023.

“Kami juga melanjutkan masa berlaku kebijakan tarif Sistem Kliring Nasional BI (SKNBI) sebesar Rp1 dari BI ke bank dan maksimum Rp2.900 dari bank kepada nasabah dari semula 31 Desember 2022 menjadi 30 Juni 2023,” tuturnya.

Di sisi lain, ia mengungkapkan BI akan menempuh langkah strategis untuk memastikan kelancaran sistem pembayaran nasional mengantisipasi Natal dan Tahun Baru dengan beberapa langkah, yakni memastikan ketersediaan uang rupiah dengan kualitas yang terjaga di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Kemudian, terkait operasional sistem pembayaran yang diselenggarakan oleh bank sentral dan industri sistem pembayaran, BI juga akan menjaga keberlangsungannya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button