News

Resmi Tersangka Suap, Bupati Ade Yasin Bakal Lebaran di Rutan Polda Metro Jaya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bogor Ade Munawaroh Yasin sebagai tersangka kasus suap laporan keuangan daerah Pemkab Bogor dan kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan.

Ade akan menjalani penahanan sejak 27 April hingga 16 Mei 2022.

“Para tersangka saat ini dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 27 April 2022 sampai dengan 16 Mei 2022. AY ditahan di Rutan Polda Metro Jaya,” kata Ketua KPK RI Firli Bahuri, Kamis (28/4/2022).

Sementara, tersangka lainnya ditahan di Rutan yang berbeda. Tersangka MA dan IA ditahan di Rutan KPK kavling C1. Kemudian, tersangka RT dan AM ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Yang lainnya, ATM, HNRK dan GGTR mendekam di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bogor Ade Munawaroh Yasin bersama tujuh orang lainnya dari jajaran pejabat Pemkab Bogor dan auditor BPK sebagai tersangka kasus suap laporan keuangan daerah di Gedung KPK, Kamis (28/4/2022) dini hari.

Terlebih, Pemkab Bogor menginginkan mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di tengah adanya temuan laporan buruk keuangan daerah Pemkab Bogor.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT), KPK berhasil mengamankan uang sejumlah Rp1,024 milyar.

“Dalam kegiatan tangkap tangan ini KPK mengamankan bukti uang dalam pecahan rupiah dengan total Rp1,024 Miliar yang terdiri dari uang tunai sebesar Rp570 juta dan uang yang ada pada rekening bank dengan jumlah sekitar Rp454 juta,” tandas Firli. [inu]

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button