News

Respons Paparan Mahfud dan Ivan, DPR Singgung Rapat Tahunan PPATK

Baru diungkapnya megaskandal dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp349 triliun di Kementerian Keuangan membuat DPR mempertanyakan rapat tahunan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Terlebih, dugaan tersebut sudah berlangsung lama.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan dugaan megaskandal Rp349 triliun tidak semua (hanya sebagian) menyangkut oknum di Kemenkeu. Data itu juga merupakan kompilasi dari periode 14 tahun terakhir.

Anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP Trimedya Panjaitan menanyakan perihal pelaksanaan rapat dan komunikasi internal yang dilaksanakan oleh PPATK. “Di sepanjang perjalanan itu apakah tidak ada rapat, apakah tidak ada komunikasi termasuk oleh ketua PPATK,” kata Trimed, sapaan akrabnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR kemarin dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, dikutip Kamis (30/3/2023).

Demikian respons Trimed terhadap paparan Menkopolhukam dan Ketua PPATK setelah meninjau peraturan yang mengharuskan PPATK melaksanakan rapat minimal setahun sekali.

Menurut dia, seharusnya kepala PPATK punya kemampuan untuk berkomunikasi kepada instansi-instansi yang terlibat terutama pada lingkup Kemenkeu di Ditjen Pajak dan Bea Cukai.

“Sebenarnya selama ini terjadi, kita tahu Pak Ivan, Kepala PPATK yang kelima, bagaimana sebenarnya selama ini respons mereka? Kalau membuat LHA (Laporan Hasil Analisis) itu kan memang tupoksinya (tugas pokok dan fungsi) PPATK dan ini kan juga baru hasil analisis belum bisa dikategorikan sebagai tindak pidana,” timpal dia.

Lebih lanjut, Trimed mengatakan, dirinya tidak mempermasalahkan transaksi keuangan mencurigakan sebesar Rp349 triliun. “Bagi Rakyat Pak Mahfud, Pak Ivan, ini goal-nya mau ke mana target Pak Mahfud sebagai Ketua TPPU, apa untuk kepentingan negara?” jelas dia mempertanyakan.

Lantaran tindakan Mahfud MD yang kerap melakukan ciutan di twitter jika rapat dirasa mandek itu, sambung Trimed, sebaiknya disampaikan dalam forum RDP.

“Kalau memang isu ini memiliki potensi tindak pidana, Mahkamah Agung ke depannya membuat skema untuk (kasus) ini. Saya berharap Pak Mahfud sebagai Menkopolhukam dapat menindaklanjuti,” imbuhnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button