News

Revisi PKPU 10/2023 Batal, Perludem: Masyarakat Sudah Dibohongi KPU

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadil Ramadhanil mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membohongi publik karena tak kunjung merevisi Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 (PKPU 10/2023) soal keterwakilan perempuan di Pemilu 2024.

Padahal pihaknya bersama para koalisi masyarakat peduli keterwakilan perempuan lainnya, sempat merasa senang karena KPU menyatakan akan merevisi, namun belakangan diatan merubah Pasal 8 Ayat 2 di PKPU tersebut batal terlaksana.

“Setelah KPU dalam konferensi persnya mengatakan akan revisi PKPU, kami sudah datang lagi ke KPU untuk meminta segera merevisi PKPU nomor 10/2023 khususnya Pasal 8 Ayat 2 itu ya, soal perhitungan jumlah kuota perempuan 30 perempuan. Tapi pada akhirnya kan menurut kami KPU berbohong kepada publik,” jelas Fadil saat ditemui media di Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Senin (5/6/2023).

Menurut Fadil, KPU telah disetir oleh DPR karena, pada rapat dengar pendapat (RDP) beberapa waktu lalu memutus untuk PKPU 10/2023 dipertahankan tak perlu ada revisi. Atas dasar itu, Fadil bersama para koalisi masyarakat peduli perempuan mengajukan gugatan uji materi atau judicial review (JR) ke Mahkamah Agung (MA).

“Karena KPU-nya tunduk kepada DPR, maka untuk memastikan kerangka hukum pemilu tetap konstitusional tetap sesuai dengan prinsip pemilu luberjurdil maka kami melakukan uji materi ke MA,” imbuhnya.

Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan KPU, Bawaslu dan DKPP sepakat melakukan revisi terhadap Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023, khususnya Pasal 8 ayat (2) setelah menggelar forum tiga pihak di Kantor DKPP RI, Jakarta, Selasa (9/5/2023) malam.

Akan tetapi, Komisi II DPR memutuskan agar KPU tetap konsisten melaksanakan tahapan pemilu sebagaimana yang diatur dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023. Dengan demikian, artinya usulan revisi PKPU 10/2023 ditolak.

Hal tersebut disampaikan, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR yang diikuti oleh KPU, Bawaslu, DKPP, dan Kemendagri, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (17/5/2023).

Lebih lanjut Doli menegaskan, PKPU 10/2023 sejalan dengan apa yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Bahkan menurutnya, keterwakilan perempuan minimal 30 persen sudah dipenuhi seluruh partai politik (parpol) yang mendaftarkan bakal calon legislatif (bacaleg).

Dia menjelaskan, berdasarkan data yang diterima Komisi II DPR, total keterwakilan perempuan capai 37,6 persen. “Data dari teman-teman komisioner saya total jumlah bakal calon legislatif mewakili perempuan jumlahnya 37,6 persen jadi sudah jauh di atas 30 persen,” imbuhnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button