News

Ribuan Nakes Kembali Datangi DPR Tolak RUU Kesehatan, Ini Enam Alasannya

Dokter dan tenaga kesehatan (nakes) kembali menggelar demonstrasi menolak pengesahan RUU Kesehatan omnibus law menjadi Undang-Undang (UU) di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (11/7/2023).

Aksi tersebut diikuti ribuan orang yang tergabung dalam lima organisasi profesi di antaranya Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB-IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI).

Kelima organisasi profesi kesehatan tersebut masih menyerukan hal yang serupa seperti dalam aksi sebelumnya, yaitu mendesak DPR agar menghentikan pembahasan RUU Kesehatan omnibus law.

“Di dalam pembahasan RUU (Kesehatan) masih banyak substansi yang tidak atau yang belum masuk,” ujar Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Adib Khumaidi di Jakarta, Senin (5/6/2023).

Berdasarkan pantauan Inilah.com di lokasi, massa sudah mulai berdatangan sejak pukul 07.00 WIB, mereka kompak mengenakan pakaian putih yang khas dengan seragam nakes.

Adapun arus lalu lintas di Jalan Gatot Subroto terpantau ramai lancar, sementara aparat kepolisian bersiaga di depan Gedung DPR untuk mengamankan aksi, dengan kawat berduri yang sudah terpasang.

Berikut enam alasan terkait penolakan RUU Kesehatan:

1. Sembilan UU Keprofesian dan Kesehatan dihapus

RUU Kesehatan dianggap bisa memunculkan ketidakpastian hukum terkait organisasi keprofesian baik kedokteran, kedokteran gigi, keperawatan, kebidanan dan apoteker. Pasalnya, ada 9 undang-undang keprofesian dan kesehatan yang dihapus dalam RUU ini.

Adapun 9 RUU ini adalah UU No. 4/1984 tentang wabah kesehatan menular, UU No. 29/2004 tentang Praktik Kedokteran, UU No. 36/2009 tentang Kesehatan, UU No. 44/2009 tentang Rumah Sakit, UU No. 18/2014 tentang Kesehatan Jiwa, UU No. 36/2004 tentang Tenaga Kesehatan, UU No. 38/2014 tentang Keperawatan, UU No. 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan UU No. 4/2009 tentang Kebidanan.

2. Penghapusan pembiayaan tenaga kesehatan

RUU Kesehatan telah menghapuskan anggaran pembiayaan nakes dalam APBN dan APBD yang sebelumnya sebesar 10 persen.

3. Penyusunan RUU tidak transparan

RUU Kesehatan dinilai tidak transparan. Sebab, proses penyusunan dan pembahasan yang dilakukan oleh DPR sama sekali tidak melibatkan kelima organisasi profesi sebagai pemangku kepentingan.

4. Aturan impor nakes asing

Dalam Pasal 235 RUU Kesehatan tertulis bahwa dokter asing diperbolehkan untuk berkarir di rumah sakit di Indonesia.

Dokter dan nakes seluruh Indonesia menganggap perekrutan tenaga kesehatan asing untuk bekerja di Indonesia dapat berisiko terhadap pelayanan kesehatan masyarakat.

5. Aborsi diperbolehkan 14 minggu

Dalam RUU Kesehatan juga disorot pasal terakait aborsi, sebelumnya pasal tersebut mengatur aborsi diperboleh maksimal 8 minggu, namun dalam RUU ini aborsi diperbolehkan hingga 14 minggu.

6. Pembahasan RUU tergesa-gesa

Proses penyusunan hingga pembahasan RUU Kesehatan dinilai terburu-buru untuk disahkan. Melalui surat No. B/3303/LG.01.01/3/2023 draf RUU Kesehatan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo pada 7 Maret 2023. Tidak lama kemudian pada 9 Maret 2023 Jokowi menunjuk wakil pemerintah untuk membahas RUU tersebut.

Kemudian, pada 5 April 2023 Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Kesehatan kepada DPR untuk segera dibahas.

Sementara itu, DPR menjadwalkan akan melangsungkan Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan Rancangan Undang-Undang atau RUU Kesehatan pada hari ini, Selasa (11/7/2023).

Hal tersebut disampaikan anggota Komisi IX DPR Saleh Daulay. “Benar, agenda Rapat Paripurna RUU Kesehatan digelar besok, sesuai undangan yang kami terima,” kata Saleh seperti dikutip Antara, Selasa, (11/7/2023)

Agenda Rapat Paripurna ini akan dimulai pada pukul 12.30 WIB di Gedung Nusantara II DPR RI. Dalam rapat tersebut akan diisi dengan pembahasan terkait pengambilan keputusan terhadap RUU Kesehatan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button