News

Ricky Rizal Bantah Blokir Nomor Adik Brigadir J

Terdakwa Ricky Rizal menanggapi kesaksian adik Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Mahareza Rizky, yang menyebut bahwa Putri Candrawathi dan para ajudan Ferdy Sambo memblokir nomor ponselnya usai pemakaman kakaknya.

Di hadapan majelis hakim Pengadilan Jakarta Selatan, Ricky membantah. Dia menegaskan tidak pernah memblokir nomor ponsel Reza—sapaan Mahareza—melainkan dirinya tidak pernah memiliki nomor ponsel Reza.

Meski begitu, Ricky mengaku memang pernah dihubungi oleh Reza. “Mas Reza pernah menghubungi saya. Saya tidak pernah punya nomor Mas Reza dan tidak pernah ngeblok,” kata Ricky, Rabu (2/11/2022).

Sebelumnya dalam persidangan, Reza mengaku kontaknya diblokir oleh sejumlah orang setelah pemakaman kakaknya. Dia menyadari bahwa nomor teleponnya telah diblokir setelah tahu dirinya tidak lagi bisa melihat foto profil Putri dan para ajudan Ferdy Sambo. Padahal sebelumnya Reza masih bisa melihat foto profil pada akun WhatsApp mereka. Reza pun mengaku sudah beberapa kali mencoba menghubungi.

“Damson blocked saya, Matius blocked saya, Romer juga blocked saya. Saya minta nomor Bang Daden, saya juga diblok. Saya sempat chat Bu Putri ‘selamat siang ibu mohon izin’ ternyata diblok juga. Pernah (telepon) tapi tidak berdering,” ucap Reza di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/11/2022).

Kendati demikian, Reza mengamini bantahan yang dilontarkan oleh Ricky. Reza menjelaskan bahwa dirinya tidak mempunyai nomor kontak Ricky sehingga dia meminta kepada seseorang bernama Deni. “Saya minta namanya Deni tapi nggak masuk chat-chatnya,” jelas Reza.

Seperti diketahui, Ricky Rizal dan Kuat Mar’uf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Richard Eliezer. Kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Khusus Sambo, jaksa juga mendakwa mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara tersebut. Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP, atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button