News

Ricky Rizal Minta Maaf, Ibunda Brigadir J: Jangan Hanya di Mulut!

Ricky Rizal, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga Brigadir J atas kebodohannya mengikuti arus dan perintah Ferdy Sambo.

Hal itu disampaikannya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/11/2022). “Saya juga berharap kepada ibu Rosti Simanjuntak dan bapak Samuel Hutabarat serta keluarga besar almarhum Yosua untuk dapat memberikan maaf atas kebodohan dan ketidaktahuan saya pada saat terjadi situasi saat itu,” tutur Ricky.

Dalam kesempatan itu, Ricky juga turut menyampaikan ucapan terima kasih, karena telah dipertemukan dengan keluarga Brigadir J sehingga dapat menyampaikan langsung rasa duka mendalam atas meninggalnya Brigadir J.

“Mohon izin yang mulia, terima kasih, dalam kesempatan ini saya bisa ketemu langsung dengan keluarga besar almarhum Brigadir Yosua. Saya ingin menyampaikan turut berduka cita tang sedalam-dalamnya atas meninggalnya abang saya Brigadir Nofriyansah Yosua Hutabarat semoga almarhum diterima di sisi Tuhan yang Maha Esa kepada keluarga diberikan kekuatan dan kesabaran,” sambung dia.

Mendengar itu, Rosti Simanjuntak ibunda Brigadir J pun memberi tanggapan atas pemintaan maaf yang diperolehnya usai hampir 5 bulan lamanya kematian Brigadir J. Menurutnya, permintaan maaf harus dilakukan dengan tulus dan bersungguh-sungguh.

Rosti menegaskan, perbuatan Ricky dan yang lainnya telah meninggalkan bekas luka yang amat mendalam. ” Jadi, permintaan maaf itu jangan hanya di bibir seperti Ferdy Sambo dan Putri. Kalau maaf di bibir gampang, seribu kali bisa disebutkan dalam setiap menit tapi buktikan kata maafmu itu, terlebih di hadapan Tuhan,” tegas Rosti.

Seperti diketahui, Ricky Rizal dan Kuat Mar’uf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Richard Eliezer. Kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Khusus Sambo, jaksa juga mendakwa mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara tersebut. Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP, atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button