News

Roy Suryo Dituntut Satu Setengah Tahun Bui Kasus Meme Stupa Jokowi

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) menuntut mantan Menpora Roy Suryo hukuman satu tahun enam bulan penjara dalam kasus meme stupa mirip Presiden Joko Widodo.

“Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sesuai dakwaan alternatif pertama,” kata JPU, Setyo Adhi Wicaksono, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (15/12/2022).

Mungkin anda suka

Selain pidana penjara, jaksa Setyo juga meminta majelis hakim menghukum pakar telematika itu dengan pidana denda sebesar Rp300 juta subsider pidana kurungan pengganti selama enam 6 bulan.

Dalam menjatuhkan tuntutan itu, tim jaksa mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan.

Hal yang memberatkan adalah unggahan Roy Suryo terkait meme stupa itu berpotensi memecah kerukunan umat beragama.

“Dapat menyebabkan rusaknya kerukunan umat beragama dalam bingkai kebhinekaan karena terdakwa tidak mencerminkan dirinya selaku tokoh masyarakat atau ahli telematika atau orang yang berlatar pendidikan tinggi yang memahami etika dalam bermedia sosial,” jelas Jaksa.

Roy Suryo juga dituding bersikap acuh lantaran mengapresiasi unggahan foto stupa mirip Jokowi itu di media sosial.

Sedangkan untuk hal yang meringankan, jaksa menilai terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.

Menanggapi tuntutan itu, Roy Suryo melalui kuasa hukumnya segera menyiapkan nota pembelaan atau pledoi pada sidang selanjutnya guna mematahkan tuntutan jaksa.

“Yang jelas dengan tuntutan seperti itu merasa keberatan karena Pak Roy ini terzalimi. Kami penasihat hukum akan membantah pasal-pasal yang diajukan oleh JPU, kami dikasih waktu Kamis depan baik dari penasehat hukum maupun Pak Roy sendiri,” kata kuasa hukum Roy Suryo, Muhammad Zulkarnain usai persidangan.

Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya lantaran mengunggah meme stupa mirip Presiden Joko Widodo di akun media sosialnya.

Dia dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button