News

Ryan Ahmad Jadi Korban Konspirasi Oknum Petugas Pajak

Konsultan pajak Ryan Ahmad menilai dirinya adalah korban konspirasi oknum petugas pajak dalam perkara suap manipulasi pajak PT Gunung Madu Plantations.

Hal tersebut disampaikan Doktor Timbo Maranganap Sirait usai mendengarkan pembacaan tanggapan esksepsi perkara suap pajak di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/6/2022).

“Jaksa selalu membantah eksepsi, tapi kita hargai apapun tanggapannya. Selanjutnya hakim yang akan tentukan dalam putusan sela,” ujarnya.

Menurutnya, Ryan menjadi korban konspirasi oknum pejabat pajak terkait perkara suap tersebut. “Dan menteri keuangan menyatakan mereka para pengkhianat,” ujarnya.

Selaku konsultan, Timbo menilai kliennya dalam posisi dilematis, karena dalam UU pajak jika tidak kooperatif dapat dianggap bukan konsultasi dan bisa diganti.”Sementara dapur nya konsultan pajak adalah pemeriksaan pajak,” katanya. Dengan begitu, Ryan tak lebih hanya sebagai korban dalam permainan oknum petugas pajak.

Dalam sidang lanjutan perkara suap pajak dengan terdakwa konsultan pajak Aulia Imran Magribi dan Ryan Ahmad Ronas, jaksa penuntut umum KPK menyatakan tetap pada dakwaan terkait perkara dugaan suap manipulasi pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) senilai Rp15 miliar.

Jaksa Yoga Pratama dan tim menilai, materi dari nota keberatan atau eksepsi dari penasehat hukum para terdakwa telah memasuki pokok perkara dan harus dibuktikan di persidangan nantinya.

Atas pertimbangan tersebut, jaksa meminta agar majelis hakim tipikor menolak eksepsi tim penasehat terdakwa.

Diberitakan dalam dakwaan jaksa penuntut umum KPK, Aulia Imran Magribi dan Ryan Ahmad Ronas bersama dengan General Manajer PT Gunung Madu Plantations (GMP) Lim Poh Ching , diiduga telah menyuap pejabat pemeriksa pajak, Angin Prayitno dan kawan-kawan.

“Melakukan perbuatan, memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi uang yang keseluruhannya sebesar Rp15 Miliar,” ujar Yoga.

Menurut jaksa, suap dari dua orang selaku konsultan pajak foresight consulting tersebut diberikan atas manipulasi pajak perusahaan GMP kepada Tim Pemeriksa Pajak DJP Gatsu Kementrian Keuangan.

Mereka yang disuap adalah, mantan direktur pemeriksaan dan penagihan (Direktur P2) pada Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2016-2019, Angin Prayitno Aji, Kasubit kerjasama dan dukungan pemeriksaan Dadan Ramdani, supervisor pemeriksa pajak Wawan Ridwan, ketua tim Alfred Simanjuntak, Yulmanizar dan Febrian selaku tim pemeriksa.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Ivan Setyadhi

Dreamer, Chelsea Garis Biru, Nakama, Family Man, Bismillah Untuk Semuanya, Alhamdulillah Atas Segalanya
Back to top button