News

Sabu Fredy Pratama Senilai Rp2 Miliar Dimusnahkan


Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarbaru jajaran Kalimantan Selatan memusnahkan 1,7 kilogram sabu-sabu senilai Rp2 miliar diduga milik jaringan gembong narkoba Fredy Pratama.

“Pemusnahan barang bukti narkoba itu merupakan upaya transparansi yang dilakukan Polres Banjarbaru sehingga masyarakat mengetahui penanganan kasus hingga berakhir ke pengadilan,” ujar Kepala Bagian Sumber Daya Manusia Polres Banjarbaru Kompol Tukiman di Mapolres Banjarbaru, Rabu (25/4/2024).

Pemusnahan juga bertujuan untuk menghindari hal yang tidak diinginkan atau penyalahgunaan barang bukti sehingga dimusnahkan dengan cara diblender campur detergen.

Sabu bernilai miliaran rupiah itu merupakan pengungkapan kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika yang dilakukan pada 27 Maret 2024 lalu.

“Barang bukti yang dimusnahkan sesuai ketetapan Polda Kalsel dan Kejari Banjarbaru dan disita dari tangan lima tersangka berinisial SA (27), AS (52), HSR(31), SVT (28) dan RS (30),” ucapnya.

Petugas meringkus lima tersangka tersebut pada waktu dan lokasi berbeda diawali penangkapan AS dan SA kemudian dikembangkan hingga mengungkap jaringan dan menangkap tiga tersangka lainnya.

Penangkapan tersangka AS dan SA di Banjarbaru pada 27 Maret 2024, kemudian HSR diringkus petugas di Kabupaten Banjar, dua tersangka lain, yaitu SVT dan RS dibekuk di Surabaya, Jawa Timur.

“Kelima tersangka memiliki peran berbeda mulai dari pengedar, kurir hingga pemasok dalam jumlah yang cukup besar hingga berhasil disita sabu-sabu seberat 1,7 kg dikemas ke dalam 27 plastik klip,” tuturnya.

Para tersangka masuk jaringan Malaysia yang sengaja memasok sabu ke Kalimantan disebarkan di wilayah Banjarmasin dan Kota Banjarbaru.

“Sabu-sabu yang dimusnahkan ini, merupakan pengiriman tahap kedua dengan total seberat 2 kilogram tetapi sebagian sudah diedarkan sehingga tinggal 1,7 kilogram yang disita,” tandasnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button