News

Sah! Arsul Sani Dilantik Presiden Jokowi Jadi Hakim Konstitusi


Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik politikus senior Arsul Sani menjadi hakim konstitusi. Pelantikan berlangsung dalam acara pengucapan sumpah di Istana Negara, Jakarta,  Kamis (18/1/2024).

“Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban hakim konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Memegang teguh Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan menjalankan segala aturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut UUD RI 1945, serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa,” kata Arsul ketika mengucapkan sumpah di hadapan Presiden Jokowi.

Arsul Sani dilantik sebagai hakim konstitusi berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 102 P Tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang diajukan oleh DPR. Keppres tersebut ditetapkan pada 24 Oktober 2023.

Mengutip laman Mahkamah Konstitusi RI, Arsul diajukan DPR sebagai hakim konstitusi menggantikan Wahiduddin Adams. Sebab, Wahiduddin purna tugas memasuki usia pensiun Hakim Konstitusi, yakni 70 tahun pada 17 Januari 2024.

Arsul yang lahir di Pekalongan, 8 Januari 1964 merupakan wakil ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebelum diajukan menjadi hakim konstitusi.

Arsul mengenyam pendidikan dasar hingga sekolah menengah atas di kota kelahirannya. Dia kemudian melanjutkan pendidikannya di Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Ia meneruskan studinya dengan menempuh pendidikan magister komunikasi di Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi The London School of Public Relations. Setelah itu, Arsul merampungkan pendidikan doktor dengan jurusan justice & policy di Glasgow Caledonian University.

Arsul memberikan kontribusi dalam dunia hukum dan politik Indonesia, mulai dari aktif dalam berbagai organisasi hingga Lembaga Bantuan Hukum.

Bukan hanya itu, perjalanan panjang Arsul sebagai politisi terbukti dengan mengemban sejumlah jabatan di DPR dan MPR.

 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button