News

Saksi Ahli RS Permata Hijau: Saat Tiba Kondisi David Penuh Luka dan Pingsan

Saksi ahli dari Rumah Sakit (RS) Medika Permata Hijau, Dokter Aisyah Hanafi mengatakan bahwa korban David Ozora tidak sadar dan dalam kondisi sakit berat saat tiba di RS Medika Permata Hijau usai dianiaya oleh Mario Dandy dan Shane Lukas.

Hal tersebut diungkapkan saat hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan Mario Dandy dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (6/7/2023). Lebih lanjut Aisyah mengatakan, bahwa korban datang dibawa oleh orang tua temannya dalam kondisi tidak sadarkan diri dan sakit berat. “Korban datang tidak sadarkan diri dalam keadaaan sakit berat korban datang dibawa oleh orang tua dari teman korban tapi tidak disebutkan namanya,” tutur Aisyah.

Mendengar pengakuan itu, Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribut Sudjono langsung menanyakan hasil temuan pada visum et repertum milik David usai dilakukan pemeriksaan. “Yang saudara tuangkan dalam visum et repertum apa yang saudara temukan?,” tanya Alimin, saat persidangan.

Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan pada korban ditemukan luka lecet pada bagian pelipis, pipi, dan bibir korban. “Saudara melakukan pemeriksan di IGD?,” tanya Alimin.

“Benar yang mulia. Saya lanjutkan kita temukan luka lecet pada bagian pelipis mata atas sebelah kanan sekitar ukuran 1.5 cm x 0.5 cm kemudian luka lecet pada pipi sebelah kanan ukuran 6 cm x 5 cm kemudian luka memar pipi kanan ukuran 6 cm x 5 cm kemudian luka robek dibagian bibir bawah sisi bagian dalam ukuran 2 cm,” ucap Aisyah.

“Jadi akhirnya saudara tuangkan ke dalam visum et repertum?,” kata Alimin yang dijawab Aisyah “benar yang mulia.”

Diketahui, Mario Dandy dan Shane Lukas ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora beberapa waktu lalu. Kemudian akibat perbuatannya tersebut Mario Dandy dikenakan pasal 76 c juncto Pasal 80 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sementara itu Shane Lukas didakwa melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button